Site icon Ujung Jari

Polres Sidrap Naikkan Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Imam Syafi’i ke Tahap Penyidikan

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita.

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AJ (16) di Pondok Pesantren Imam Syafi’i, Kabupaten Sidenreng Rappang, terus bergulir.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Polres Sidrap resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kepastian itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, peningkatan status perkara dilakukan karena penyidik telah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

“Berdasarkan hasil gelar perkara serta bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh tim penyelidik, status perkara ini resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Welfrick Ambarita.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan para saksi, hasil visum et repertum korban, hingga sejumlah dokumen pendukung lainnya yang memenuhi unsur untuk melanjutkan proses hukum.

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, hingga saat ini dua terlapor berinisial AD (21) dan AR belum dilakukan penahanan. Menurut Welfrick, keduanya masih berstatus sebagai saksi terlapor dan dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

“Belum kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan masih kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan. Saat ini keduanya masih diperiksa sebagai saksi terlapor,” tegasnya.

Polres Sidrap menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.

Perkembangan terbaru terkait kasus ini, termasuk hasil penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka, akan disampaikan secara resmi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai dilakukan. (Wan)

Exit mobile version