MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Sejumlah dugaan persoalan di kawasan Pasar Senteral BTP, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan. Warga bersama pemerhati pelayanan publik meminta Pemerintah Kota Makassar dan instansi terkait melakukan peninjauan menyeluruh terhadap pengelolaan pasar, mulai dari pemanfaatan fasilitas umum (fasum), aspek keselamatan gedung, hingga kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan perizinan.
Permintaan tersebut mengacu pada dokumen rekomendasi yang memuat delapan poin persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah.
Poin pertama menyoroti dugaan perubahan fungsi site plan. Dalam dokumen itu disebutkan fasilitas umum berupa area parkir dan jalur pejalan kaki diduga telah dimanfaatkan sebagai lahan komersial untuk penyewaan lapak sejak 2019.
Selain mempertanyakan legalitas perubahan fungsi tersebut, dokumen itu juga meminta dilakukan audit terhadap penerimaan sewa, iuran pengelolaan lingkungan (IPLK), pembayaran air, hingga pelaporan pajaknya.
Selanjutnya, aspek keamanan dan keselamatan gedung juga menjadi perhatian. Pemeriksaan diminta mencakup kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kondisi alat pemadam api ringan (APAR), sistem hydrant, izin operasional lift, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), simulasi evakuasi, perlindungan kebakaran, hingga asuransi gedung.
Persoalan lingkungan turut menjadi sorotan. Dokumen tersebut menyinggung dugaan belum adanya dokumen lingkungan pada sejumlah aktivitas di kawasan pasar, penumpukan sampah di saluran drainase yang disebut memicu banjir dan bau, serta kondisi penerangan jalan umum yang dinilai belum berfungsi optimal.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan sumur bor yang belum memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak air tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen rekomendasi juga meminta pemerintah memeriksa dugaan aktivitas perdagangan pakaian bekas impor atau “cakar” apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada sektor lain, perhatian diarahkan terhadap keberadaan lapak pemotongan hewan yang dinilai belum memiliki zonasi khusus maupun sistem pengelolaan limbah yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Masalah kebersihan kawasan pasar juga masuk dalam daftar evaluasi. Minimnya pengelolaan sampah, belum tersedianya tempat pembuangan sementara (TPS) tertutup, serta kurangnya perawatan ruang hijau dinilai dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Dokumen itu juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk gedung, kios, maupun ruko di kawasan Pasar Senteral BTP guna memastikan tidak terjadi potensi kehilangan penerimaan daerah.
Poin terakhir menyoroti dugaan belum adanya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Mengingat Pasar Senteral BTP menjadi salah satu titik kemacetan, evaluasi terhadap kelengkapan dokumen lalu lintas dinilai penting dilakukan.
Ketua Forum Pemerhati Pelayanan Publik (FP3) Makassar, Muh. Syakir, mendesak Pemerintah Kota Makassar bersama instansi terkait segera melakukan audit dan inspeksi menyeluruh terhadap pengelolaan Pasar Senteral BTP.
Menurut Syakir, berbagai persoalan yang tercantum dalam rekomendasi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan publik, keselamatan masyarakat, serta potensi penerimaan daerah.
“Kami meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai dugaan persoalan di Pasar BTP. Semua harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari legalitas pemanfaatan fasilitas umum, aspek keselamatan gedung, perizinan, hingga kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Muh. Syakir, Jumat (17/7/2026).
Syakir menilai fasilitas umum seperti area parkir dan jalur pedestrian pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, apabila terjadi perubahan fungsi, harus dipastikan telah melalui mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau daerah.
“Kami tidak ingin ada spekulasi. Karena itu kami mendorong audit yang transparan dan independen agar semua persoalan menjadi terang. Prinsipnya, pengelolaan kawasan pasar harus mengedepankan akuntabilitas, keselamatan pengunjung, kebersihan lingkungan, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi,” ujarnya.
Selain itu, Syakir berharap pemerintah segera mengevaluasi kelengkapan dokumen perizinan, seperti SLF, Andalalin, dokumen lingkungan, hingga sistem proteksi kebakaran.
“Pasar adalah fasilitas yang setiap hari dikunjungi masyarakat. Jangan sampai aspek keselamatan, kesehatan, maupun lingkungan diabaikan. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional sehingga masyarakat mendapatkan kepastian bahwa seluruh fasilitas telah memenuhi standar yang dipersyaratkan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Pasar Senteral BTP maupun Pemerintah Kota Makassar terkait berbagai poin yang tercantum dalam dokumen rekomendasi tersebut. (drw)
