MAKASSAR, UJUNGJARI – Penyelidikan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar terus bergerak. Sedikit demi sedikit, aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai mengurai dugaan jaringan yang diduga terlibat dalam proses penempatan kepala sekolah.
Hingga Jumat (17/7/2026), tim Intelijen bersama Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar telah memeriksa 17 kepala sekolah jenjang SD dan SMP. Jumlah itu bertambah dari pemeriksaan sebelumnya terhadap 15 saksi dan dipastikan masih akan terus bertambah.
Pemeriksaan tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sebagai pintu masuk untuk mengungkap ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, SH., MH., menegaskan penyelidikan belum berhenti pada 17 saksi. Penyidik masih mengumpulkan informasi dan menelusuri setiap pihak yang diduga mengetahui mekanisme penempatan kepala sekolah.
“Hingga hari ini total sudah 17 orang kepsek SMP dan SD,” kata mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negri Maaros ini, kepada www Ujungjari.com, Jumat (17/7/2026).
Kejari masih menutup rapat identitas para kepala sekolah yang telah diperiksa. Menurut Sulfikar, materi pemeriksaan belum dapat dibuka ke publik karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kami belum bisa merinci secara jelas kepsek-kepsek mana yang sudah diperiksa karena masih tahap Pulbaket,” tegasnya.
Yang menarik, penyelidikan kini mulai mengarah kepada pihak lain di luar kepala sekolah. Kejari memberikan sinyal untuk menelusuri peran serta memeriksa intensif seorang pria berinisial A, yang disebut sebagai fasilitator Kementerian Pendidikan untuk wilayah Sulawesi Selatan dengan tugas pendampingan guru dan kepala sekolah.
“Iya, masih ada lagi saksi yang akan dilatifikasi,” ujar Sulfikar saat ditanya mengenai agenda pemeriksaan lanjutan.
Pemanggilan tersebut dinilai menjadi petunjuk bahwa penyelidikan tidak hanya menyasar pihak yang diduga memberi atau menerima uang, tetapi juga membuka peluang mengusut pihak-pihak yang diduga mengetahui, memfasilitasi, atau memiliki peran dalam mekanisme penempatan kepala sekolah.
Kasus ini bermula dari beredarnya video berdurasi 6 menit 13 detik yang menampilkan pengakuan seorang kepala sekolah definitif berinisial SA.
Dalam video itu, SA mengaku diduga diminta menyediakan uang sebesar Rp30 juta apabila ingin ditempatkan di sekolah dengan jumlah peserta didik lebih dari 500 orang.
Pengakuan tersebut memicu reaksi luas masyarakat dan menjadi dasar Kejari Makassar melakukan penelusuran. Kini, dengan jumlah saksi yang terus bertambah dan pemeriksaan yang mulai mengarah kepada pihak-pihak lain, publik menanti apakah penyelidikan ini akan meningkat ke tahap penyidikan serta mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab di balik dugaan praktik jual beli jabatan tersebut. (*)
