MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Manajemen RSUD Daya Kota Makassar akhirnya memberikan tanggapan resmi atas surat pemberitahuan somasi yang dilayangkan HNA terkait dugaan kelalaian pelayanan medis terhadap istrinya, FK
Dalam surat bernomor 400.7/83/RSDKM/VII/2026 yang bersifat rahasia, RSUD Daya menyatakan telah menerima dan mempelajari isi somasi tersebut sebagai bagian dari mekanisme penyampaian pengaduan masyarakat.
Pihak rumah sakit juga menyampaikan empati kepada pasien dan keluarganya atas kondisi yang dialami.
“RSUD Daya Kota Makassar senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, bermutu, berorientasi pada keselamatan pasien, serta menjunjung tinggi etika profesi, kerahasiaan medis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, RSUD Daya mengungkapkan telah menggelar audit medis internal pada Kamis, 16 Juli 2026. Audit dilakukan di ruang Komite Medik dan melibatkan jajaran manajemen rumah sakit, Komite Medik, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), dokter spesialis Patologi Klinik, serta pengelola Program HIV RSUD Daya.
Pemeriksaan HIV Diklaim Sesuai SOP
Dalam hasil audit, RSUD Daya menjelaskan bahwa pemeriksaan HIV terhadap Ny. FK dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan penunjang praoperasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.
Pemeriksaan menggunakan metode Rapid Diagnostic Test (RDT) anti-HIV dengan tiga jenis reagen yang telah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan dan mengacu pada Permenkes Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh reagen memberikan hasil reaktif.
Reagen 1: Reaktif
Reagen 2: Reaktif
Reagen 3: Reaktif
Menurut rumah sakit, untuk memastikan akurasi hasil, dokter spesialis Patologi Klinik meminta dilakukan pemeriksaan ulang. Hasil pengulangan disebut tetap menunjukkan ketiga reagen reaktif sehingga laboratorium menerbitkan hasil sesuai temuan tersebut.
RSUD Daya menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan laboratorium, serta prosedur operasional yang berlaku.
Terapi Berdasarkan Hasil Pemeriksaan
Rumah sakit juga menjelaskan bahwa setelah hasil laboratorium dikonsultasikan kepada dokter spesialis Patologi Klinik, pasien diarahkan ke Poli Voluntary Counseling and Testing (VCT).
Di poli tersebut, pasien mendapatkan penilaian klinis, konseling, edukasi, pendampingan psikososial, hingga penatalaksanaan sesuai pedoman pelayanan HIV.
Menurut RSUD Daya, keputusan pemberian terapi merupakan keputusan medis yang didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium yang telah memenuhi algoritme diagnostik nasional serta penilaian klinis dokter.
Soroti Perbedaan Hasil di Fasilitas Kesehatan Lain
Menanggapi adanya hasil pemeriksaan dari fasilitas kesehatan lain yang menunjukkan hasil HIV tidak reaktif, RSUD Daya menyatakan menghormati hak pasien untuk memperoleh second opinion.
Namun, rumah sakit menilai adanya perbedaan hasil tersebut merupakan kondisi diagnostik yang memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Karena itu, audit medis internal dilakukan untuk menelaah seluruh proses pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.
Audit: Tidak Ditemukan Pelanggaran SOP
Berdasarkan hasil audit internal, RSUD Daya menyimpulkan bahwa pemeriksaan laboratorium telah dilaksanakan sesuai SOP dengan menggunakan algoritme nasional tiga reagen.
Selain itu, hasil pemeriksaan telah diverifikasi ulang, dikonsultasikan kepada dokter spesialis Patologi Klinik sebelum diterbitkan, dan pelayanan lanjutan dilakukan melalui Poli VCT sesuai prosedur yang berlaku.
RSUD Daya juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi terhadap seluruh pelayanan sebagai bagian dari peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Sebelumnya, HNA melayangkan somasi kepada RSUD Daya karena menduga terjadi kelalaian pelayanan medis setelah istrinya dinyatakan reaktif HIV oleh rumah sakit, namun kemudian memperoleh hasil tidak reaktif berdasarkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan lain.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik dan memicu tuntutan agar dilakukan klarifikasi serta pertanggungjawaban atas dugaan salah diagnosis. (Rls)
