Site icon Ujung Jari

Skandal Retribusi Sampah Menguak! Puluhan Juta Rupiah Per Bulan di Tamalanrea Jaya Diduga ‘Raib’, Forum Siapkan Laporan ke APH

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Dugaan kebocoran retribusi sampah mencuat di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Nilai dugaan kebocoran itu disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan, memunculkan indikasi adanya praktik pengelolaan retribusi yang tidak berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian warga mengaku telah membayar retribusi sampah, namun pembayaran tersebut diduga tidak disertai karcis resmi sebagai bukti pembayaran.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa tidak seluruh dana retribusi masuk ke kas daerah.

Tak hanya itu, sejumlah potensi objek retribusi sampah juga diduga belum tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Akibatnya, masih terdapat wajib retribusi yang diduga tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah sehingga berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).

Dugaan lainnya mengarah pada adanya oknum di tingkat RT RW yang disebut tidak melaporkan seluruh potensi wajib retribusi sampah di wilayahnya.

Akibatnya, sebagian pungutan dari masyarakat diduga tidak disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, potensi kebocoran penerimaan daerah diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan atau ratusan juta rupiah dalam setahun.

Ketua Forum Pemerhati Pelayanan Publik Makassar, Hendra, mengaku pihaknya tengah mengumpulkan berbagai bukti sebelum melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Sudah ada beberapa bukti yang kami kumpulkan. Kami masih melengkapi data sebelum melaporkannya ke aparat penegak hukum,” kata Hendra, Selasa (21/7).

Hendra mendesak Pemerintah Kota Makassar segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan retribusi sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup pendataan objek retribusi, penerbitan SKRD, mekanisme penagihan, penggunaan karcis resmi, hingga penyetoran ke kas daerah.

“Warga berhak mengetahui apakah seluruh uang retribusi yang mereka bayarkan benar-benar masuk sebagai pendapatan daerah atau justru bocor di tengah jalan. Jika ada penyimpangan, harus diusut tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Tamalanrea Jaya, Yuli, telah dikonfirmasi media ini pada Selasa (21/7) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapat tanggapan meski terpantau telah dibaca. (drw)

Exit mobile version