MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng mencatat sejarah sebagai Kejaksaan Negeri pertama di Sulawesi Selatan yang menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Kantor BHP Makassar, Jumat (24/7/2026), sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara BHP Makassar dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Soppeng.
Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pendampingan hukum, serta penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan perwalian dan pengampuan.
Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi perlindungan, pengamanan, dan penyelamatan aset, termasuk pengelolaan harta peninggalan yang tidak terurus demi mewujudkan tata kelola yang akuntabel dan memiliki kepastian hukum.
Kajari Soppeng menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memastikan tidak ada aset masyarakat maupun negara yang terbengkalai atau dikuasai secara melawan hukum.
“Kerja sama ini adalah bukti nyata komitmen kami. Sebagai yang pertama di Sulawesi Selatan, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada aset masyarakat atau negara yang terbengkalai atau dikuasai secara ilegal oleh pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Balai Harta Peninggalan memiliki peran sebagai pengelola dan administrator harta peninggalan, sedangkan Kejaksaan memberikan dukungan dari aspek hukum melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Sehingga pengelolaan harta peninggalan dapat terlaksana secara aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar mengapresiasi langkah cepat dan keterbukaan Kejari Soppeng dalam merintis kerja sama tersebut.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi terobosan penting yang diharapkan dapat menjadi role model bagi Kejaksaan Negeri lainnya di Sulawesi Selatan.
Dengan adanya PKS ini, pengurusan harta peninggalan di Kabupaten Soppeng diharapkan berlangsung lebih tertib, memberikan perlindungan hukum kepada para ahli waris, serta mencegah potensi penyalahgunaan aset yang dapat merugikan masyarakat maupun negara. (Daus)
