GOWA, UJUNGJARI.COM — Langkah DPRD Gowa untuk konsisten dan komitmen dalam menegakkan keadilan dan demi kepentingan rakyat Kabupaten Gowa, akhinya diperlihatkan usai 45 mulai unsur anggota hingga pimpinan usai mengkaji serius hasil kerja Pansus Hak Angket yang menelorkan 8 Rekomendasi penting sebagai hasil penyelidikan dan investigasi pansus terkait tiga poin penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan Bupati Gowa.
Melalui fraksi masing-masing , 41 dari 45 anggota menandatangani usulan Hak Menyatakan Pendapat. Hanya 41 anggota DPRD yang bertandatangan sebab 4 orang diantaranya adalah pimpinan dewan masing-masing ketua dan tiga wakil ketua.
Usulan Hak Menyatakan Pendapat ini dilayangkan para anggota DPRD Gowa setelah mereka menerima salinan laporan hasil kerja Pansus Hak Angket yang kemudian dipelajari dan dikaji bersama di lingkup internal tujuh fraksi.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) kepada media saat dihubungi pada Minggu (26/7) petang.
HAR mengatakan, kajian yang dilakukan para anggota DPRD Gowa merupakan bagian dari proses pembahasan internal agar setiap anggota dapat memberikan penilaian secara objektif dan bertanggung jawab.
“Pada Jumat kemarin, pimpinan DPRD telah menerima surat usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat yang ditandatangani oleh 41 anggota DPRD Gowa. Penerimaan surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD. Dan sebagai pimpinan, kami berkewajiban memproses usulan tersebut sesuai prosedur yang berlaku, ” ucap HAR.
Ditegaskannya, usulan para anggota DPRD Gowa ini secepatnya akan dibawa ke rapat pimpinan dan pimpinan di perluas. Tentu Tahapan berikutnya akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan, yakni melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan selanjutnya dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan DPRD.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa serta menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, ” kata legislator Partai Gerindra ini. –
