GOWA, UJUNGJARI.COM — Beberapa hari lalu usai DPRD Gowa menggelar rapat paripurna agenda penyerahan hasil kerja Pansus Hak Angket ke pimpinan DPRD Gowa sempat menuai cibiran publik.
Masyarakat luas membanjiri kolom komentar sejumlah postingan di media sosial yang menayangkan penyampaian laporan dari Ketua Pansus Hak Angket sekaligus menyerahkan resmi hasil kerja pansus. Masyarakat menilai kerja Pansus Hak Angket betul-betul berakhir hanya sampai pada rapat paripurna penyerahan hasil penyelidikan dan investigasi pansus.
Anggapan-anggapan itupun terjawab setelah pimpinan DPRD Gowa menjelaskan tahapan tindak lanjut dari hasil penyelidikan pansus tersebut.
Menurut Ketua Pansus Hak Angket Muhammad Kasim Sila, tugas pansus memang telah berakhir pasca telah menyerahkan laporan hasil penyelidikan dan investigasi yang dilakukan oleh 15 anggota Pansus Hak Angket.
“Benar. Kerja pansus telah selesai setelah dengan secara resmi pansus menyerahkan laporan hasil kerja tersebut ditandai rumusan 8 poin rekomendasi kepada pimpinan DPRD. Kan pansus dibentuk dan di-SK-kan oleh pimpinan DPRD Gowa, maka kami bertanggung jawab penuh melaksanakan tugas, merampung penyelidikan, mengambil keterangan para saksi dan lainnya lalu kemudian hasilnya kami serahkan kepada pimpinan dewan. Jadi tugas pansus sudah berakhir. Namun hasil kerja kami (pansus) ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD secara kelembagaan. Jadi sebenarnya hasil kerja pansus itu tetap berjalan, hanya pansusnya saja yang sudah berhenti. Pimpinan dengan menindaklanjutinya, bukan kami (pansus) lagi, ” kata Muhammad Kasim Sila menjelaskan agar masyarakat umum paham alur pekerjaan pansus.
Terpisah, Pimpinan DPRD Gowa melalui Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab kepada ujungjari.com, Senin (27/7) sore mengatakan, Senin pagi tadi telah dilakukan rapat pimpinan terkait surat yang diajukan 41 anggota DPRD untuk pengajuan usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat.
“Iya jadi pagi tadi kan dilakukan rapat pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) dengan pihak TAPD dan SKPD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025. Usai rapat tersebut, kami lanjutkan (secara internal DPRD) dengan rapat membahas usulan Hak Menyatakan Pendapat dari 41 anggota dewan yang bertandatangan untuk pengusulan Hak Menyatakan Pendapat tersebut. Patut kami apresiasi bahwa 100 persen anggota DPRD (41 anggota dan 4 pimpinan) setuju mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat tersebut, ” kata HAR, demikian nama popular Hasrul.
Dikatakan HAR, Pimpinan DPRD Gowa telah mencermati surat usulan yang ditandatangani oleh 41 anggota DPRD terkait penggunaan Hak Menyatakan Pendapat tersebut. Dan berdasarkan hasil rapat pimpinan, surat usulan tersebut telah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta Tata Tertib DPRD.
“Karena surat usulan tersebut telah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk diproses maka kita akan bawa ke rapat konsultasi pimpinan diperluas. Pimpinan diperluas artinya adalah pimpinan DPRD bersama pimpinan AKD dan pimpinan Fraksi dan Badan. Setelah itu akan dilakukan rapat Bamus (badan musyawarah) dan Bamus yang akan mengawal hal ini untuk dilakukan rapat paripurna DPRD Gowa. Hasil rapat paripurna agenda Hak Menyatakan Pendapat para anggota DPRD ini yang nantinya dibawa ke Mahkamah Agung (MA), ” jelas HAR.
Dijelaskannya detil, setelah Pimpinan DPRD Gowa menyerahkan hasil dari Hak Menyatakan Pendapat itu ke MA, maka MA akan menggodok itu paling lama 30 hari. Hasil pengkajian di MA nanti akan diserahkan ke Mendagri. Mendagri akan mengeluarkan keputusan berdasarkan putusan MA.
“Soal hasilnya nanti itu ranah MA dan Mendagri, kami di DPRD Gowa tinggal menunggu surat dari Mendagri. Tentang apakah nantinya Bupati Gowa dimakzulkan atau diberhentikan, kami tidak tahu sebab itu adalah ranah MA dan Mendagri, ” papar HAR. –
