MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Ratusan warga memblokade akses menuju lokasi konstatering yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Jalan Inspeksi Kanal Monginsidi Baru, Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, Senin (28/7/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pengukuran objek sengketa yang menjadi tahapan awal sebelum pelaksanaan eksekusi lahan.
Konstatering diajukan oleh ahli waris Hadji Sapiah terhadap objek sengketa yang mencakup ratusan rumah warga di kawasan tersebut.
Sejumlah personel kepolisian diterjunkan untuk mengawal jalannya agenda pengadilan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Warga yang memadati lokasi menilai proses hukum yang berujung pada rencana eksekusi masih menyisakan berbagai persoalan, terutama terkait dasar kepemilikan lahan yang digunakan dalam perkara tersebut.
Mantan Ketua RT setempat, Anwar, mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 520 Tahun 1981 yang menjadi dasar klaim ahli waris Hadji Sapiah sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, sertifikat yang sama juga pernah digunakan dalam sengketa antara Hadji Sapiah dan Sekolah Tunas Harapan milik Arwan Tjahyadi. Dalam perkara tersebut, kata Anwar, pihak Hadji Sapiah dinyatakan kalah.
“Namun sertifikat yang sama kembali digunakan melalui ahli waris Hadji Sapiah dalam perkara melawan warga Jalan Monginsidi Baru hingga akhirnya dimenangkan. Sekarang prosesnya memasuki tahap konstatering sebagai pendahuluan eksekusi,” ujar Anwar kepada wartawan di lokasi.
Ia mempertanyakan konsistensi penerapan hukum dalam perkara tersebut.
“Di sinilah kejanggalannya. Ada apa dengan hukum? Jelas-jelas sertifikat yang dipegangnya sudah dibatalkan oleh PTUN dan pernah dikalahkan dalam perkara dengan Pak Arwan, sementara objeknya masih berada dalam satu hamparan,” katanya.
Selain itu, Anwar menyebut lahan yang kini disengketakan, berdasarkan pengetahuannya, telah dibebaskan oleh Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang (kini Kota Makassar) melalui pembayaran ganti rugi pada 23 Maret 1985 senilai Rp113.524.000.
Ia mengatakan sejak saat itu lahan tersebut berstatus tanah negara dan telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun.
“Sepengetahuan kami, negara sudah memberikan ganti rugi sehingga statusnya menjadi tanah negara. Warga sudah puluhan tahun tinggal di sini dengan bukti pembayaran IPEDA yang kemudian berlanjut menjadi PBB. Bahkan sebagian warga sudah memiliki sertifikat hak atas tanah,” ujarnya.
Konstatering merupakan proses pencocokan atau penyesuaian objek sengketa di lapangan yang dilakukan pengadilan sebelum pelaksanaan eksekusi. Tahapan ini bertujuan memastikan letak, batas, luas, dan kondisi objek sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditulis, proses konstatering masih mendapat penolakan dari warga yang bertahan di sekitar lokasi.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Makassar maupun kuasa hukum ahli waris Hadji Sapiah terkait keberatan yang disampaikan warga, termasuk mengenai status hukum sertifikat yang dipersoalkan serta dasar pelaksanaan konstatering tersebut. (drw)
