SOPPENG, UJUNGJARI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial (bansos) yang dinilai masih rawan terjadi penyimpangan.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Kamis (30/7/2026).
Rakor dipimpin Kepala Satuan Tugas Wilayah 4.2 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Tri Budi Rachmanto, bersama rombongan.
Kegiatan ini turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi delapan area perubahan fokus Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam arahannya, Tri Budi Rachmanto menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, serta pengelolaan hibah dan bantuan sosial merupakan area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik penyimpangan.
“Potensi penyimpangan sering bermula dari tahap perencanaan. Karena itu, seluruh proses harus transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi,” tegas Tri Budi.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) serta segera menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E. menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim KPK. Menurutnya, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“Kami ingin memperkuat kesadaran bersama dalam mencegah praktik korupsi, sekaligus melakukan perbaikan sistem melalui pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif,” ujar Suwardi.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Soppeng berhasil meraih peringkat pertama di Sulawesi Selatan pada Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 dengan nilai indeks 80,48.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai integritas,” katanya.
Meski demikian, Suwardi mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian. Berdasarkan hasil SPI, terdapat dua area yang masuk kategori berisiko tinggi, yakni integritas dalam pelaksanaan tugas serta pengelolaan anggaran.
“Sejumlah indikator masih berada di zona kuning dan merah. Ini menjadi perhatian kami untuk segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan penguatan sistem,” jelasnya.
Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK, mulai dari perbaikan sistem perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga penyaluran bantuan sosial agar berjalan tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Soppeng semakin kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Daus)
