MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kasus korupsi yang terus bermunculan dinilai menjadi alarm serius bagi masa depan pembangunan Indonesia. Peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi yang juga Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, menilai praktik korupsi yang tak kunjung surut menunjukkan sistem pencegahan dan pengawasan masih belum berjalan optimal.
Menurut Bastian, derasnya pemberitaan mengenai kasus korupsi bahkan telah membuat persoalan tersebut dianggap sebagai hal yang lumrah hingga kerap dijadikan bahan candaan di ruang publik. Kondisi ini, kata dia, justru berbahaya karena berpotensi menumpulkan kepekaan masyarakat terhadap kejahatan luar biasa tersebut.
“Kalau korupsi terus terjadi dan hanya menjadi konsumsi berita setiap hari, kita akan sulit menjadi negara maju. Ibarat obat nyamuk bakar, berputar-putar di tempat yang sama tanpa pernah benar-benar menyelesaikan persoalan,” ujarnya.
Ia menyoroti besarnya anggaran negara yang setiap tahun dialokasikan untuk upaya pencegahan hingga pemberantasan korupsi. Ironisnya, dana tersebut juga berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
Menurutnya, negara mengalami kerugian berlapis ketika proyek pemerintah dikorupsi, lalu harus kembali mengeluarkan anggaran dari APBN untuk mengusut dan menindak pelaku. Siklus tersebut, kata Bastian, menjadi pemborosan yang terus berulang dan menghambat percepatan pembangunan.
“Uang rakyat dipakai untuk membiayai pembangunan, tetapi ketika terjadi korupsi, uang rakyat lagi yang digunakan untuk membiayai proses pencegahan, pemeriksaan, hingga penegakan hukumnya. Ini tentu sangat memprihatinkan,” katanya.
Bastian menjelaskan, sebenarnya sistem pengelolaan keuangan negara telah diatur secara berlapis melalui berbagai regulasi. Mulai dari proses perencanaan anggaran oleh pemerintah bersama DPR atau DPRD, pengelolaan anggaran sesuai ketentuan, hingga pertanggungjawaban dalam bentuk laporan keuangan yang diperiksa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat sebelum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan mekanisme tersebut, potensi penyimpangan seharusnya dapat diminimalkan sejak awal.
Ia menegaskan bahwa APIP memiliki posisi strategis sebagai benteng pertama dalam mencegah kerugian keuangan negara maupun daerah, sedangkan BPK berperan sebagai pengawas eksternal yang memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai aturan.
“Korupsi bisa muncul sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Namun apabila fungsi pengawasan internal berjalan efektif, penyimpangan dapat dideteksi lebih dini sehingga cukup diselesaikan melalui perbaikan administrasi dan pemulihan keuangan negara sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Bastian juga mengingatkan bahwa penerimaan negara masih sangat bergantung pada sektor perpajakan. Dalam APBN Tahun Anggaran 2026, sekitar 83,71 persen penerimaan negara berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah anggaran negara harus dikelola secara akuntabel dan bertanggung jawab.
Ia menilai, apabila aparat penegak hukum masih banyak menemukan kasus korupsi, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas sistem pengawasan internal pemerintah.
“Kalau fungsi pengawasan internal benar-benar berjalan baik, potensi tindak pidana korupsi seharusnya bisa ditekan secara signifikan. Sebaliknya, jika kasus korupsi masih terus ditemukan, berarti ada mata rantai pengawasan yang belum bekerja maksimal,” ujarnya.
Di sisi lain, Bastian juga mengingatkan pentingnya integritas seluruh aparat, termasuk aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh lembaga negara yang menggunakan anggaran APBN memiliki kewajiban yang sama untuk menaati peraturan perundang-undangan dan menjalankan tugas secara profesional.
“Pengawasan yang kuat harus diiringi integritas semua pihak. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan oleh siapa pun. Tujuan akhirnya adalah memastikan uang rakyat benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat sebagaimana amanat konstitusi,” tutupnya. (rhm)
