Site icon Ujung Jari

Wabup Gowa Apresiasi Kerja DPRD Mampu Tetapkan Perda Pj APBD 2025 Tepat Waktu

GOWA, UJUNGJARI.COM — Demi tidak kena punishment atau hukuman akibat keterlambatan menetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, pembahasan rancangan awalnya digenjot selama lima hari.

Dan hasilnya, Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 pun akhirnya ditetapkan dan disahkan ditandai ketok palu yang dilakukan Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam pada rapat paripurna yang dihelat pada Kamis (30/7) pada pukul 15.30 Wita.

Paripurna yang dihadiri empat pimpinan dan 33 anggota DPRD Gowa ini dinyatakan qorum dan berhasil mengesahkan Perda pelaksanaan APBD 2025 tersebut.

Kerja maraton lembaga legislatif mengejar deadline waktu dengan batas 30 Juli 2026 itu, berhasil dilewati dengan senyum puas pada anggota legislatif serta jajaran eksekutif Pemkab Gowa.

Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin yang hadir bersama Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis dan para pimpinan SKPD serta para Camat mengapreasiasi tinggi kerja keras DPRD bersama jajaran Pemkab Gowa.

“Hampir saja kita terlambat menunaikan kewajiban membahas dan menetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini. Hampir saja kita mendapatkan punishment dengan tidak mendapatkan kucuran DAU dan DBH dari pusat. Beruntung para anggota dewan gerak cepat dan tiada henti menyelesaikan pembahasan dan hari ini menetapkannya dengan baik, ” kata Wakil Bupati DM.

DM mengatakan, andai penetapan Perda Pj APBD 2025 melampaui batas 30 Juli 2026, maka Gowa bisa kena punishment (hukuman).

“Tapi Alhamdulillah berkat bekerja solid legislatif dan eksekutif, kewajiban kita ini berhasil selesai pas tanggal 30 Juli. DPRD sudah bekerja maksimal. Andai kita melewati batas itu dan mundur batas waktunya maka sangat berdampak sekali.
Tentu kita akan mendapatkan punishment dari kementerian, pemotongan DAU dan DBH. Atas konsistensi ini, kami pemerintah daerah memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD, ” kata Wabup Gowa.

Wabup pun menjelaskan detil realisasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 tersebut.

Dalam rinciannya, untuk pendapatan daerah
realisasi sebesar Rp2.237.561.028.358,28 atau 101,11 persen dari target Rp2.213.069.483.601,92. Untuk belanja daerah meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer realisasinya sebesar Rp2.078.193.780.784,41 atau 91,23 persen dari total alokasi belanja sebesar Rp2.278.033.885.386,39.

Sedang untuk pembiayaan daerah
penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya terealisasi sebesar Rp119.964.180.669,47 atau 100 persen.

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan direalisasikan untuk pembayaran kewajiban utang pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp49.104.828.096,00.
Dengan demikian, akumulasi SiLPA) TA 2025 adalah sebesar Rp230.226.672.147,34.

Khusus SiLPA ini, kata Wabup Gowa, memang masih ada yang tidak dibayarkan karena SiLPA yang kurang lebih 200 miliar itu masih akan berhadapan dengan beberapa kegiatan-kegiatan menurut laporan dari keuangan.

“Ya, kita akan lihat nanti dan kemudian kelebihan dari itu kita akan mengalokasikan kepada kepentingan masyarakat yang paling mendasar ke depan. Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 menjadi tahapan awal dalam penyusunan Perubahan APBD TA 2026,” kata wabup.

Sebelumnya, Tim Banggar DPRD Gowa diwakili Syaharuddin Mone sebagai juri bicara menyampaikan hasil rumusan Banggar sebelum ketok palu.

Dikatakan Syaharuddin apa yang menjadi keputusan DPRD telah sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. –

Exit mobile version