Site icon Ujung Jari

Alumni IMM Kritik Keras Rektor Unismuh Barru yang Pecat Dosen tanpa Klarifikasi

BARRU,UJUNGJARI.COM — Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulsel dan Advokat Muda ini Muh. Basri Lampe, S.H., M.H mengkritik keras pemecatan dosen tetap di Universitas Muhammadiyah (UNMUH) Barru. Ia menilai sanksi masih perlu dipertimbangkan baik-baik sebelum mengeluarkan SK pemecatan.

Basri mengaku sudah membaca Surat Peringatan (SP) tertanggal 27 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor 1 dan Surat Keputusan (SK) oleh Rektor dan Badan Pembina Harian (BPH) tertanggal 31 Juli 2026.

“Ini baru 5 hari setelah terbit SP dan keluar SK pemecatan, maka menjadi tanda tanya kepada Rektor dan BPH UNMUH apakah setelah keluar SP sebelum dikeluarkan SK Pemecatan sudah dilakukan klarifikasi oleh korban (RK oknum Dosen) itu,” katanya dengan nada tanya.

Menurut dia, seharusnya Rektor dan BPH UNMUH Barru mempertimbangkan surat klarifikasi korban atas SP itu. Jika langsung terbit SK pemecatan itu, itu terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan dampak dan asas manfaat atas terbitnya SK pemecatan tersebut.

“Selaku kader Muhammadiyah kita selalu diajarkan tentang kemanusiaan dan selalu tabayun jika ada informasi yang didapatkan, maka BPH harusnya tabayun dulu sebelum mengeluarkan SK pemecatan, karena ayahanda BPH itu juga menjabat selaku Wakil Ketua PWM Sulsel,” uajr Baslam sapaan akrabnya Basri Lampe itu.

Baslam menjelaskan, bahwa sesuai penyampaian langsung korban, dirinya merasa dirugikan atas terbitnya SK pemecatan tersebut, tanpa mempertimbangkan juga Surat Permohonan Mediasi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru tertanggal 30 Juli 2026 yang ditujukan kepada Yth PWM Sulsel. 

“Ketua BPH Barru yang juga selaku PWM Sulsel, mestinya tidak langsung mengeluarkan SK pemecatan di tanggal 31 Juli karena sudah ada masuk Surat Permohonan Mediasi di tanggal 30 Juli 2026. Karena kalau terlanjur keluar SK tersebut maka konsekuaensi hukumnya sangat besar, maka wajib pejabat pembuat keputusan tersebut melakukan harus siap  melakukan pertanggung jawaban hukum,” jelasnya.

Menurut dia, dengan terbitnya SK pemecatan ini, korban punya hak melakukan pembelaan baik di internal Muhammadiyah dalam hal dilakukan mediasi, maupun di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dilakukan gugatan oleh korban.

“Ini untuk menguji atau membuktikan SK pemecatan yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat keputusan itu adalah cacat hukum,” tutupnya Baslam yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar itu.

Exit mobile version