MAKASSAR, UJUNGJARI – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menggelar Academic Engagement terkait pembentukan Adhyaksa Chambers di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian dialog strategis yang melibatkan kalangan akademisi, praktisi, dan Kejaksaan dalam merumuskan model penyelesaian sengketa negara yang lebih modern, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Universitas Hasanuddin menjadi perguruan tinggi kedua dari enam kampus yang ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan forum akademik tersebut.
Hadir dalam kegiatan itu Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Ahelya Abustam, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Sila H. Pulungan, Wakil Rektor I Unhas Prof. drg. Muhammad Ruslin, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, serta jajaran sivitas akademika.
Forum juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan Dr. Winner Sitorus, S.H., LL.M. dari Fakultas Hukum Unhas, Reza Faraby, S.H., LL.M. selaku Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas, serta Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H. dari Universitas Adhyaksa.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I Unhas Prof. Muhammad Ruslin mengapresiasi langkah strategis Kejaksaan yang dinilai mampu menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks.
“Upaya ini merupakan langkah yang luar biasa untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Adhyaksa Chambers akan menjadi rumah lahirnya pemikiran hukum yang berkualitas sekaligus wujud komitmen Unhas dalam mendukung penegakan hukum dan program transformasi Kejaksaan RI,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan mengatakan dinamika pembangunan nasional, investasi, pengelolaan aset negara, hingga pelaksanaan proyek strategis telah melahirkan berbagai persoalan hukum yang semakin kompleks sehingga membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adaptif.
Menurutnya, Sulawesi Selatan sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia menjadi lokasi yang tepat untuk mengkaji berbagai persoalan tersebut.
“Academic Engagement ini menjadi ruang untuk memperoleh perspektif komprehensif dari akademisi dan praktisi dalam merumuskan model penyelesaian sengketa sektor publik yang modern dan berorientasi pada kepentingan negara,” kata Sila Pulungan.
Ia menegaskan, Kejaksaan RI terus melakukan transformasi kelembagaan melalui penguatan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan pendekatan preventif, solutif, dan kolaboratif guna memberikan perlindungan optimal terhadap kepentingan keuangan negara dan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pemaparannya, Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam menjelaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari upaya mendukung Visi Indonesia Maju 2045 yang menempatkan supremasi hukum sebagai salah satu fondasi utama menuju negara maju.
“Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara maju melalui Visi Indonesia Maju 2045. Dalam kerangka itu, Kejaksaan diposisikan sebagai advocate general yang mampu menghadirkan solusi komprehensif dalam penyelesaian sengketa proyek pemerintah, pengelolaan aset negara, serta sengketa sektor publik,” ujar Ahelya, alumnus Fakultas Hukum Unhas angkatan 1985.
Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa yang selama ini identik dengan proses litigasi yang panjang, kompleks, dan berbiaya tinggi akan ditransformasikan melalui pembentukan Adhyaksa Chambers yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027.
Lembaga tersebut dirancang sebagai forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang independen dan kredibel untuk menangani sengketa antarinstansi pemerintah, antar-BUMN, hingga proyek-proyek strategis nasional.
Menurut Ahelya, gagasan tersebut merupakan implementasi dari amanat RPJPN 2025–2045 yang mendorong penguatan budaya hukum melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa. Kehadiran Adhyaksa Chambers diharapkan mengubah peran Kejaksaan dari sekadar pengacara pemerintah menjadi institusi penyelesai sengketa negara yang strategis, preventif, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan negara.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa konsep Adhyaksa Chambers akan mengadopsi praktik terbaik internasional, termasuk Maxwell Chambers di Singapura. Selain menjadi pusat penyelesaian sengketa alternatif, fasilitas tersebut juga dirancang sebagai pusat layanan hukum terpadu yang dapat dimanfaatkan pemerintah, dunia usaha, kalangan profesional, hingga akademisi.
Melalui forum akademik ini, Jamdatun berharap memperoleh masukan, kritik konstruktif, dan rekomendasi ilmiah dari para guru besar serta pakar hukum untuk menyempurnakan naskah akademik, desain kelembagaan, tata kelola, hingga mekanisme operasional Adhyaksa Chambers.
Dengan fondasi akademik yang kuat, Adhyaksa Chambers diharapkan mampu menjadi terobosan baru dalam sistem penyelesaian sengketa nasional sekaligus memperkuat peran Kejaksaan sebagai pelindung kepentingan negara melalui pendekatan yang lebih efektif, preventif, dan berkeadilan. (*)
