Site icon Ujung Jari

Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Warga Baju Bodoa Cegah Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan

MAROS, UJUNGJARI.COM— Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk di Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Berangkat dari kondisi tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Perubahan Iklim Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 116 merancang program kerja edukatif untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat setempat.

Program kerja individu yang diprakarsai oleh Zoraya Amelia Nasrullah, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, ini mengusung tema “Masalah Hari Ini, Sampah Esok Hari: Membangun Kesadaran Masyarakat dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan”. Kegiatan digelar dalam bentuk sosialisasi interaktif secara bertahap di tiga wilayah rukun warga (RW) pada Minggu hingga Senin (2–3/8/2026).

Rangkaian sosialisasi diawali di RW 001 Lingkungan Kassi Kebo pada Minggu (2/8) pukul 16.00 WITA dengan hadirnya 20 warga. Kegiatan dilanjutkan pada malam harinya pukul 20.00 WITA di RW 003 Lingkungan Masembo yang diikuti oleh 25 warga. Sesi terakhir dilaksanakan pada Senin (3/8) pukul 14.00 WITA di Lingkungan Betang dengan kehadiran 23 warga.

Berbeda dari sosialisasi pada umumnya, penyampaian materi dikemas dua arah menggunakan pertanyaan pemantik, sesi “Mitos atau Fakta”, diskusi kelompok, dan tanya jawab. Warga diajak aktif mengidentifikasi persoalan kebersihan di lingkungan mereka, membahas penyebab kebiasaan buruk yang masih mengakar, hingga merumuskan solusi praktis.

Dalam pemaparannya, Zoraya menekankan bahwa kebiasaan membuang sampah sembarangan kerap dipicu oleh rasa malas, pola perilaku lama, serta kecenderungan mengikuti tindakan orang lain.

“Sampah yang dibuang sembarangan tidak benar-benar hilang, melainkan kembali menimbulkan persoalan kompleks yang berdampak pada lingkungan, kesehatan, ekonomi, hingga kehidupan sosial,” terang Zoraya di hadapan warga.

Selain dampak lingkungan, sosialisasi ini secara khusus mengulas aspek hukum pengelolaan sampah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, tindakan membuang sampah tidak pada tempatnya merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Zoraya menegaskan bahwa edukasi regulasi ini disampaikan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menunjukkan bahwa menjaga kebersihan merupakan bagian dari kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial bersama.

“Saya tidak berharap warga menjadi taat hanya karena takut sanksi hukum. Tujuannya adalah tumbuhnya kesadaran mendalam bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama. Perubahan tidak harus menunggu hal besar—cukup dimulai dari satu langkah sederhana, yaitu membuang sampah pada tempatnya,” ungkapnya.

Sebagai langkah konkret yang dapat segera diterapkan, warga diajak untuk mempraktikkan pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga serta saling mengingatkan antarwarga jika melihat pelanggaran di sekitar tempat tinggal mereka.

Melalui pelaksanaan program ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Baju Bodoa dapat mentransformasikan kepedulian lingkungan menjadi kebiasaan konsisten, guna mewujudkan pemukiman yang bersih, sehat, dan nyaman bagi generasi sekarang maupun mendatang.

Exit mobile version