Site icon Ujung Jari

Mulai Periksa Pengurus KONI Makassar, Derak Sulsel Puji Respons Cepat Kejari Makassar

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai memanggil dan memeriksa pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar terkait dugaan penyelewenangan dana hibah KONI Makassar tahun 2025.

Selasa (4/8/2026) kemarin, dua pengurus KONI Makassar menjalani pemeriksaaan di Kejari Makassar di Jalan Ammanagappa. Keduanya adalah Bendahara Umum, Cristoper Carlos dan Kepala Sekretariat, Ali Topan. Beberapa pengurus lainnya juga dikabarkan sudah mendapat panggilan dari Kejari Makassar.

Kasi Intel Kejari Makassar, Sulfikar menyebutkan pihaknya telah memanggil tiga orang pengurus KONI Makassar sebagai saksi. Namun dari tiga saksi yang dipanggil hanya dua orang yang menghadiri panggilan penyidik.

“Yang dipanggil ada 3, Yang hadir 2. Keduanya tengah dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Sulfikar, Selasa, (4/8/2026)

“Dua saksi hari ini telah dimintai keterangan oleh penyidik dari 3 yang dipanggil untuk memberikan keterangan,” lanjut Kasi Intel Kejari Makassar.

Selain pengurus KONI, sejumlah mantan pengurus yang mengundurkan diri juga sudah memberi keterangan di kejaksaan.

Advokat senior yang juga penggiat antikorupsi, Dr Mochtar Djuma mengapresiasi langkah Kejari Makassar yang merespons cepat laporan dan pengaduan warga terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI Makassar tahun 2025 sebesar Rp15 miliar.

“Kejari Makassar harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus diusut,” katanya.

Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi (Derak) Sulsel ini menduga penggunaan dana hibah KONI Makassar 2025 tidak dinikmati seluruh cabang olahraga. Berdasarkan investigasi yang dilakukannya, beberapa cabor sama sekali tidak menerima bantuan dari KONI Makassar.

“Beberapa cabor biayai sendiri kegiatan pra-porprov dan pembinaan atletnya tanpa mendapat dana hibah dari KONI Makassar,” tambah pengurus KONI Makassar periode 2022-2025 itu.

Khawatir Terulang

Sebagai mantan pengurus KONI Kota Makassar, Mochtar mengaku prihatin dengan situasi yang dialami pengurus KONI Makassar saat ini. Doktor hukum Universitas Hasanuddin itu khawatir kasus yang dialami Ketua KONI Makassar periode sebelumnya, Ahmad Susanto terulang di kepengurusan Ismail.

Dalam kasus korupsi hibah KONI Makassar 2022-2023 tiga pengurus ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah Ketua Umum KONI, Ahmad Susanto, Sekretaris, Nur Taufiq, dan kepala sekretariat, Ratno.

“Ini sangat memprihatinkan jika terulang lagi kasus serupa. Apalagi sebagian besar pengurus saat ini memutuskan mengundurkan diri. Ini juga menjadi tanda tanya besar apa apa di KONI Makassar,” kata Mochtar lagi.

Exit mobile version