Site icon Ujung Jari

Tindaklanjuti Arahan Bupati, Kadis PMPTSP Lutim Benahi Seluruh Fasilitas Pelayanan

MALILI,UJUNGJARI.COM–Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur, Agus Thobrani, menyatakan siap menindaklanjuti arahan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, terkait pembenahan fasilitas pelayanan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Agus Thobrani setelah Bupati Luwu Timur melakukan inspeksi terhadap pelayanan di DPMPTSP, Selasa (04/08/2026).

Dalam inspeksi tersebut, Bupati menyoroti sejumlah fasilitas pelayanan, salah satunya mesin loket antrean yang terkadang mengalami gangguan sehingga dapat menghambat proses pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Bupati juga meminta agar pendingin ruangan (AC) yang sudah tidak berfungsi segera diganti untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat mengurus berbagai keperluan administrasi.

Menanggapi arahan tersebut, Agus Thobrani mengatakan pihaknya siap melakukan pembenahan terhadap seluruh fasilitas pelayanan di DPMPTSP.

“Kami siap menindaklanjuti arahan Bapak Bupati. Seluruh fasilitas pelayanan akan kami benahi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ujar Agus Thobrani.

Ia menegaskan, pembenahan fasilitas tersebut akan dilakukan secepatnya, sehingga tidak mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur menegaskan pentingnya memastikan seluruh sarana pelayanan berfungsi dengan baik mengingat DPMPTSP merupakan perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Kita ini dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, jadi pastikan sarana berfungsi dengan baik karena masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang cepat dan nyaman,” tegas Bupati.

Selain fasilitas pelayanan, dalam inspeksi tersebut juga dipaparkan perkembangan investasi di Kabupaten Luwu Timur serta pelaksanaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib disampaikan setiap pelaku usaha sebagai bentuk pelaporan realisasi investasi.

DPMPTSP juga terus melakukan pendampingan melalui Klinik LKPM agar para pelaku usaha memahami kewajiban pelaporan serta meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan LKPM.

Bupati meminta DPMPTSP terus memperkuat koordinasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Ia juga meminta pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku, hingga pembekuan perizinan apabila tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Melalui pembenahan tersebut, DPMPTSP diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan pelayanan yang cepat, nyaman, dan prima kepada masyarakat dan pelaku usaha. (rh)

Exit mobile version