Site icon Ujung Jari

Gudang Toko Bangunan di Mangadu Tanpa PBG, PUPR Takalar Siap Ambil Langkah Tegas 

TAKALAR, UJUNGJARI—Tim Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Takalar,  melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sebuah bangunan yang diduga kuat difungsikan sebagai gudang Toko Bahan Bangunan di Jalan Keadilan, Poros Mangadu menuju Lakatong, Rabu (5/08/2026).

Kedatangan tim PUPR untuk memeriksa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas bangunan tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Takalar, Budiar Rozal menegaskan, dari hasil konfirmasi tim lapangan diketahui, kalau bangunan tersebut tidak mengantongi dokumen (PBG)

“Ternyata bangunan tersebut tidak ada PBG nya,” tegas Budiar. Budiar pun memberikan isyarat akan mengambil langkah tegas terkait  hal itu.

Diketahui, dokumen PBG dan SLF menjadi salah satu syarat dokumen dari Dinas PUPR untuk memenuhi perizinan usaha. Selain itu, pelaku usaha toko bahan bangunan juga  dalam menjalan usaha wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang daerah.

Apabila toko bahan bangunan menggunakan bahu jalan, trotoar, atau ruang milik jalan (Rumija) untuk aktivitas bongkar muat atau menumpuk material, maka hal tersebut juga harus mematuhi ketentuan dari instansi yang berwenang (Dinas PUPR atau penyelenggara jalan) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Diketahui, sebelumnya bangunan yang diduga kuat difungsikan sebagai gudang toko bahan bangunan ini, menimbulkan keresahan dan keluhan dari warga. Pasalnya, aktivitas bongkar muat yang kerap mengambil bahu jalan ini mengganggu aktivitas lalu lintas. Apalagi volume kendaraan yang signifikan di kala Hari Pasar Lengkese, sering menimbulkan pelambatan kendaraan serta kemacetan lalulintas .

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Takalar, Sirajuddin Saraba yang dikonfirmasi terkait dokumen Antisipasi Dampak Lalulintas (Andalalin)  bangunan yang difungsikan sebagai  gudang di Mangadu, menegaskan pihaknya baru akan melakukan pengecekan.

“Saya cek dulu sama anggota, apakah ada bangunan itu ada Andalalinya atau tidak” tegas Sirajuddin. (*)

 

Exit mobile version