Oleh: Arifai Ilyas
Dosen STIE Bulungan Tarakan
Ketua DPW Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Kalimantan Utara
Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kalimantan Utara
USAHA Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan denyut nadi perekonomian Indonesia. Dalam berbagai fase perjalanan bangsa, mulai dari krisis moneter 1998, krisis keuangan global 2008, hingga pandemi COVID-19, sektor UMKM terbukti memiliki daya tahan yang luar biasa.
Ketika perusahaan-perusahaan besar mengalami kontraksi, banyak UMKM justru tetap bertahan karena kedekatannya dengan kebutuhan masyarakat serta fleksibilitas dalam menjalankan usaha. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila UMKM disebut sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional.
Memasuki era ekonomi global yang semakin dinamis, tantangan yang dihadapi UMKM tidak lagi hanya berkaitan dengan akses modal atau pemasaran, melainkan juga menyangkut keberlanjutan rantai pasok bahan baku. Ketergantungan terhadap bahan baku impor telah menjadi persoalan strategis yang memengaruhi biaya produksi, stabilitas harga, dan daya saing produk nasional.
Ketika nilai tukar rupiah melemah, biaya logistik meningkat, atau terjadi gangguan perdagangan internasional akibat konflik geopolitik, pelaku UMKM menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan bahan baku bukan sekadar isu teknis produksi, melainkan telah menjadi persoalan strategis yang menentukan masa depan daya saing ekonomi Indonesia.
Oleh sebab itu, diperlukan strategi penguatan UMKM yang tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mampu membangun fondasi kemandirian ekonomi nasional.
Secara filosofis, pembangunan ekonomi Indonesia sesungguhnya telah memiliki arah yang jelas sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan negara bukan semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan mewujudkan kesejahteraan umum melalui sistem ekonomi yang berkeadilan.
Amanat tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Makna terdalam dari amanat konstitusi tersebut adalah bahwa pembangunan ekonomi harus bertumpu pada kekuatan nasional, bukan pada ketergantungan yang berlebihan terhadap pihak luar.
Dalam perspektif ini, kemandirian bahan baku bukan berarti menutup diri dari perdagangan internasional, melainkan membangun kemampuan nasional agar mampu mengurangi kerentanan terhadap gejolak eksternal.
Sejarah ekonomi Indonesia memberikan pelajaran yang sangat berharga. Pada masa awal kemerdekaan, bangsa ini menghadapi keterbatasan sumber daya industri sehingga banyak kebutuhan produksi harus dipenuhi dari luar negeri.
Seiring perkembangan globalisasi, impor bahan baku menjadi semakin lazim karena dianggap lebih murah, lebih cepat, dan memiliki kualitas yang lebih konsisten. Di satu sisi, kebijakan tersebut mampu meningkatkan kapasitas produksi. Namun, di sisi lain, muncul ketergantungan struktural yang menyebabkan pelaku usaha sangat rentan terhadap perubahan kondisi global.
Pengalaman pandemi COVID-19 menjadi bukti nyata. Ketika berbagai negara menerapkan pembatasan ekspor dan distribusi internasional terganggu, banyak industri dalam negeri mengalami kesulitan memperoleh bahan baku. Kondisi serupa kembali terlihat ketika konflik geopolitik di berbagai kawasan menyebabkan kenaikan biaya logistik dan gangguan rantai pasok dunia.
Bagi UMKM yang memiliki modal terbatas, kenaikan harga bahan baku sekecil apa pun dapat mengurangi keuntungan bahkan menghentikan proses produksi.
Secara konseptual, daya saing harga ditentukan oleh efisiensi biaya produksi. Harga jual yang kompetitif bukan berarti menjual produk dengan keuntungan sekecil mungkin, tetapi menghasilkan produk berkualitas dengan struktur biaya yang efisien. Dalam konteks ini, ketergantungan terhadap bahan baku impor meningkatkan berbagai komponen biaya, mulai dari fluktuasi kurs, biaya transportasi, bea masuk, hingga risiko keterlambatan distribusi.
Ketika biaya produksi meningkat, pelaku UMKM menghadapi dua pilihan yang sama-sama sulit. Pertama, Menaikkan harga jual dengan konsekuensi kehilangan daya saing. Kedua, Mempertahankan harga namun mengurangi margin keuntungan yang pada akhirnya menghambat investasi dan pengembangan usaha.
Kedua pilihan tersebut sama-sama tidak ideal bagi keberlanjutan UMKM. Oleh karena itu, strategi penguatan UMKM harus diarahkan pada pengurangan ketergantungan terhadap impor melalui pendekatan yang komprehensif.
Strategi pertama adalah Memperkuat penggunaan bahan baku lokal. Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah. Berbagai komoditas pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, maupun hasil tambang sesungguhnya dapat diolah menjadi bahan baku industri bernilai tambah tinggi. Permasalahan utamanya bukan terletak pada ketersediaan sumber daya, melainkan pada kualitas, standardisasi, kontinuitas pasokan, dan kemampuan pengolahan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat ekosistem industri hulu agar mampu memasok kebutuhan UMKM secara berkelanjutan. Hilirisasi industri harus benar-benar menyentuh kebutuhan pelaku UMKM sehingga mereka memperoleh bahan baku lokal yang berkualitas dengan harga yang bersaing.
Strategi kedua adalah Melakukan diversifikasi sumber bahan baku. Ketergantungan terhadap satu negara pemasok meningkatkan risiko usaha. UMKM perlu didorong untuk memiliki lebih dari satu alternatif pemasok, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Diversifikasi ini akan meningkatkan fleksibilitas dalam menghadapi perubahan harga maupun gangguan distribusi global.
Strategi ketiga adalah Memperkuat inovasi produk. Banyak pelaku UMKM masih bergantung pada formula produksi lama sehingga penggunaan bahan baku sulit disesuaikan. Padahal, melalui riset sederhana, kerja sama dengan perguruan tinggi, maupun pendampingan teknologi, banyak bahan baku lokal yang sebenarnya dapat menggantikan sebagian bahan impor tanpa menurunkan kualitas produk.
Inovasi juga mencakup efisiensi proses produksi. Teknologi tepat guna, digitalisasi produksi, otomatisasi sederhana, dan penerapan prinsip lean manufacturing mampu menekan pemborosan bahan baku sehingga biaya produksi menjadi lebih efisien.
Strategi keempat adalah Membangun kemitraan dalam rantai pasok. Selama ini banyak UMKM membeli bahan baku secara individual dalam jumlah kecil sehingga harga menjadi lebih mahal. Melalui koperasi, asosiasi usaha, maupun kelompok usaha bersama, pembelian dapat dilakukan secara kolektif sehingga memperoleh harga yang lebih kompetitif.
Model agregasi permintaan ini juga meningkatkan posisi tawar UMKM terhadap pemasok. Di sisi lain, kemitraan dengan industri besar juga perlu diperkuat melalui skema offtaker, pembinaan pemasok, serta pengembangan klaster industri. Dengan demikian, UMKM tidak hanya menjadi pembeli bahan baku, tetapi juga bagian dari ekosistem industri nasional yang saling menguatkan.
Strategi kelima adalah Memperluas akses pembiayaan. Ketika harga bahan baku meningkat, UMKM membutuhkan modal kerja yang lebih besar. Tanpa dukungan pembiayaan yang memadai, pelaku usaha terpaksa mengurangi volume produksi.
Oleh sebab itu, lembaga keuangan perlu menghadirkan skema pembiayaan yang fleksibel dengan bunga yang kompetitif serta disertai pendampingan manajemen keuangan. Selanjutnya, transformasi digital juga menjadi strategi yang tidak dapat diabaikan.
Pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan UMKM membandingkan harga bahan baku dari berbagai pemasok secara cepat, mengelola persediaan secara lebih efisien, memprediksi kebutuhan produksi, hingga melakukan pembelian secara daring dengan biaya transaksi yang lebih rendah.
Digitalisasi bukan lagi sekadar alat pemasaran, melainkan instrumen strategis dalam meningkatkan efisiensi operasional usaha. Semakin efisien rantai pasok, semakin besar peluang UMKM mempertahankan harga yang kompetitif di pasar.
Peran pemerintah tetap menjadi faktor yang sangat menentukan. Pemerintah perlu menciptakan kebijakan yang mendorong berkembangnya industri bahan baku domestik melalui insentif investasi, kemudahan perizinan, penguatan riset, serta pembangunan kawasan industri berbasis potensi daerah. Kebijakan hilirisasi harus diintegrasikan dengan pengembangan UMKM agar manfaatnya dirasakan secara langsung oleh pelaku usaha kecil.
Selain itu, stabilisasi nilai tukar, penyederhanaan prosedur impor bagi bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, peningkatan infrastruktur logistik, serta efisiensi distribusi nasional juga merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas biaya produksi. Perguruan tinggi memiliki kontribusi yang tidak kalah penting.
Sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kampus perlu lebih aktif menghasilkan inovasi yang aplikatif bagi UMKM. Kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dunia usaha, lembaga penelitian, dan komunitas menjadi prasyarat utama dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan. Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen juga memegang peranan strategis.
Semakin tinggi apresiasi terhadap produk dalam negeri, semakin besar peluang UMKM berkembang. Gerakan Bangga Buatan Indonesia harus dimaknai bukan sekadar kampanye membeli produk lokal, tetapi juga sebagai gerakan membangun kemandirian ekonomi bangsa melalui penguatan industri nasional.
Ke depan, persaingan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang mampu memproduksi barang paling murah, tetapi juga oleh siapa yang memiliki rantai pasok paling tangguh. Negaranegara maju saat ini mulai membangun strategi supply chain resilience untuk mengurangi ketergantungan terhadap negara tertentu.
Indonesia pun perlu mengambil langkah serupa dengan menjadikan UMKM sebagai bagian integral dari strategi ketahanan ekonomi nasional. Pada akhirnya, penguatan UMKM dalam menghadapi ketergantungan bahan baku impor bukan semata-mata bertujuan mempertahankan harga yang kompetitif.
Lebih dari itu, strategi tersebut merupakan upaya membangun kedaulatan ekonomi nasional yang bertumpu pada kemampuan bangsa sendiri. Ketika UMKM mampu memperoleh bahan baku yang stabil, berkualitas, dan terjangkau, maka produktivitas meningkat, daya saing menguat, lapangan kerja bertambah, dan kesejahteraan masyarakat ikut terdorong. Kemandirian ekonomi tidak lahir dalam sekejap, tetapi dibangun melalui keberanian mengurangi ketergantungan, memperkuat inovasi, membangun kolaborasi, dan mengoptimalkan seluruh potensi nasional.
Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, strategi tersebut bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keniscayaan. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga keuangan, dan masyarakat, UMKM Indonesia akan mampu menjaga harga yang kompetitif sekaligus tampil sebagai kekuatan utama dalam mewujudkan ekonomi nasional yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
