MATARAM, UJUNGJARI – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pinjaman modal kerja senilai Rp11 miliar dari Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Mandiri Indonesia selaku promotor ajang balap internasional MXGP 2023 terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap fakta terbaru bahwa seluruh dana pinjaman tersebut diduga kuat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan MXGP 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, Sah, MH membenarkan temuan sementara tersebut. Menurutnya, penyidik kini tengah mendalami penggunaan dana sekaligus menghitung potensi kerugian negara.
“Seluruh dana pinjaman sebesar Rp11 miliar itu diduga digunakan untuk kebutuhan operasional penyelenggaraan MXGP 2023,” tegas Zulkifli.
Setelah penggeledahan di Bank NTB Syariah, penyidik berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara.
” Seluruh proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan proporsional,” tegas Zulkifli Said.
Selain memeriksa sejumlah mantan petinggi Bank NTB Syariah, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana, mekanisme pencairan kredit, hingga kesesuaian penggunaan pinjaman dengan tujuan awal pemberian fasilitas pembiayaan.
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jaksa mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam proses pemberian pinjaman modal kerja, termasuk menguji apakah pencairan kredit telah memenuhi ketentuan perbankan, jaminan, agunan, serta prinsip kehati-hatian yang wajib diterapkan Bank NTB Syariah.
Kasus tersebut juga memiliki irisan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2025. Dalam laporannya, BPK menemukan adanya pemberian pinjaman modal senilai Rp11 miliar kepada satu debitur yang hanya didasarkan pada wawancara mengenai potensi sponsorship tanpa didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai.
Tak hanya itu, Kejati NTB juga sedang menangani perkara lain yang masih berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP, yakni dugaan korupsi dana sponsorship MXGP 2024. Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasus itu mencuat setelah sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran sesuai kontrak pekerjaan. Tunggakan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penyelenggaraan ajang balap internasional tersebut. (*)
