ENREKANG, UJUNGJARI–Kejaksaan Negeri Enrekang mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Logam di Kabupaten Enrekang sepanjang 2018 hingga 2024.
Penyelidikan difokuskan untuk menelusuri apakah seluruh proses penerbitan izin telah berjalan sesuai ketentuan hukum atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
Tim Bidang Tindak Pidana Khusus kini mengumpulkan dokumen, meminta keterangan dari sejumlah pihak, serta berkoordinasi dengan instansi teknis guna memetakan proses penerbitan dan pelaksanaan IUP.
Aspek yang didalami mencakup kewenangan pejabat penerbit izin, kelengkapan persyaratan administratif dan teknis, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga pemenuhan kewajiban para pemegang izin.
Bagi Kejaksaan, perkara ini tidak semata menyangkut administrasi perizinan. Pengelolaan sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, setiap izin pertambangan harus lahir dari kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar SH, MH membernarkan pengusutan kasus tersebut. Menurutnya, penyelidikan juga diarahkan untuk menguji ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan IUP.
” Seluruh temuan akan diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,”. Tegas Andi Fajar.
Dia menegaskan, tidak setiap pelanggaran administrasi serta-merta menjadi tindak pidana korupsi. Karena itu, penyelidikan dilakukan secara cermat untuk membedakan kekeliruan administratif dengan perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan mengenai adanya tindak pidana maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap memperoleh perlindungan asas praduga tidak bersalah.
Apabila penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana yang didukung alat bukti yang cukup, Kejaksaan akan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.
Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Enrekang menyatakan akan menjalankan proses ini secara independen, profesional, dan transparan.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum, dengan tetap menjaga kepentingan penyelidikan dan prinsip due process of law.
Melalui penyelidikan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya memastikan pengelolaan sektor pertambangan berlangsung sesuai hukum, bebas dari penyalahgunaan kewenangan, serta berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat. (*)
