GOWA, UJUNGJARI.COM — Adanya seruan pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah (LAD) yang digelontorkan salah satu keluarga kerajaan Gowa dari rumpun Andi Kumala Andi Idjo (almarhum) akhirnya disikapi pihak Majelis Pemangku Adat Tinggi (MPAT) Kerajaan Gowa.
Bersama keluarga besar dari berbagai keturunan Raja Gowa baik dari keturunan Andi Idjo Karaeng Lalolang maupun rumpun keluarga Raja Gowa lainnya akhirnya menyatakan sikap agar persoalan pencabutan Perda LAD dipikirkan dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, LAD yang yang telah diperdakan secara resmi oleh DPRD Kabupaten Gowa dengan Pemkab Gowa merupakan produk hukum resmi.
Seperti dikatakan Ketua Umum Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa Andi Bau Malik Barangmamase (Karaengta Tukkajannangngang) usai rapat bersama para keluarga besar Raja Gowa termasuk Dewan Adat Bate Salapang dan Forum Komunikasi Generasi Pelanjut (FKGP) Sultan Hasanuddin di RM Wong Solo, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar pada Kamis (6/8) sore.
Andi Bau Malik Barangmamase menjelaskan Perda Nomor 5 menyangkut Lembaga Adat Daerah, sebenarnya ini merupakan suatu aturan yang telah dilakukan oleh pihak pemerintah dan DPRD. Perda LAD ini menyangkut tentang bagaimana tatanan adat yang ada di Kerajaan Gowa, khususnya di Kabupaten Gowa.
“Makanya kami menanggapi tentang apa yang dilakukan oleh orang-orang yang meng-mengakui dirinya sebagai keluarga besar Kerajaan Gowa, sebenarnya itu kurang tepat. Karena mereka tidak pernah meminta kepada keluarga besar untuk bersama-sama duduk membicarakan hal ini. Sebenarnya tidak perlu kita lakukan gerakan-gerakan itu. Kita datang saja ke DPRD untuk meminta, membicarakan ke dalam atau langsung minta RDP (rapat dengar pendapat). Pasti DPRD menerima itu. Bagi kami semua yang ada disini menilai, sebenarnya tidak perlu dicabut itu Perda Nomor 5, yang perlu kita lakukan adalah minta revisi saja. Perlu disempurnakan, karena ada beberapa item di pasal dalam Perda itu yang tidak sesuai daripada yang sebenarnya di keluarga Kerajaan Gowa. Terutama itu Pasal 3, yang yang mengatakan bahwa bupati kepala daerah adalah ketua pemangku adat sekaligus disebut sebagai Sombaya Ri Gowa (Raja Gowa). Itu yang kita tidak sependapat. Dan kalimat di pasal itu harus direvisi karena tidak sesuai. Jadi itulah yang sebenarnya yang perlu kita bicarakan. Harusnya direvisi bahwa bupati kepala daerah adalah penasehat dari lembaga Kerajaan Gowa. Itu yang sebetulnya, ” tandas Andi Bau Malik kepada sejumlah media.
bersama Bate Salapang lainnya. (foto/sar)
Dijelaskannya, ada poin di dalam salah satu pasal juga yang mengatakan bahwa 18 kecamatan itu adalah dewan adat. Tetapi seharusnya tidak bisa digunakan. Karena kalau mengacu kepada tatanan Kerajaan Gowa, sudah ada Bate Salapang atau 9 distrik (kecamatan).
“Bate Salapang itu tidak mencakup keseluruhan dari 18 kecamatan. Tapi itu sudah diatur, dan itu bukan diatur oleh peraturan daerah dan peraturan apa lainnya, tetapi itu peraturan dari Kerajaan Gowa yang sudah baku sampai sekarang ini dilakukan. Nah, saran saya agar kiranya dalam Perda LAD ini memasukkan dalam pasalnya bahwa Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa itu dapat disebut sebagai Sombaya Ri Gowa. Tidak usah kita mengangkat lagi raja, karena sudah melekat didalamnya. Memang waktu Pak Ichsan YL menjadi bupati, sudah ada Pemangku Adat yang diangkat berdasarkan SK Bupati kala itu, yakni Andi Makmun Karaengta Bonto Langkasa, beliau adalah sepupu saya ini. Nah, inilah yang kita ingin kembalikan (kedudukan itu sebagai pemangku adat). Jadi nanti kita akan bersepakat seluruh keluarga untuk melakukan musyawarah untuk memilih siapa yang disepakati mewakili keluarga kerajaan di dalam struktur pemangku adat itu, ” papar Andi Bau Malik.
Mantan birokrat Pemkab Gowa ini juga mengemukakan bahwa pihak majelis meminta agar Pemerintah Kabupaten Gowa memasukkan posisi pemangku adat itu dalam APBD.
“Iya, harus dimasukkan dalam APBD bahwasanya Majelis Pemangku Adat beserta lembaga adatnya (perangkatnya) diberikan porsi anggaran dalam APBD untuk dipergunakan dalam pelestarian adat dan budaya di Kabupaten Gowa. Itulah yang kita akan minta. Jadi nantinya lembaga adat yang ada inilah yang akan bekerjasama dengan Pemkab Gowa melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan. Jadi bukan berarti kesannya dikuasai oleh keluarga. Jadi nantinya sebagai bentuk pelaksanaan pelestarian budaya yang dikelola lembaga adat ini akan membudayakan pakaian adat ketika menerima tamu-tamu penting yang datang ke Istana Balla Lompoa (museum). Jadi kami yang menerima tamu harus berpakaian adat, begitu juga tamu yang datang harus dipakaikan busana adat, ” jelas Andi Bau Malik seraya menyebutkan pertemuan ini dihadiri sekitar 20 keluarga besar kerajaan Gowa ini. Semua rumpun keluarga hadir dari berbagai garis keturunan termasuk Bate Salapang.
Hal senada disampaikan Andi Pangerang Nur Akbar selaku Ketua Umum Forum Komunikasi Generasi Pelanjut (FKGP) Sultan Hasanuddin.
Andi Pangerang Nur Akbar mengatakan, pihaknya menanggapi tentang adanya pernyataan sikap yang dilakukan oleh putra alm Andi Kumala Andi Idjo Karaeng Lembang Parang yakni Andi Imam Daeng Situju bin Andi Kumala Andi Idjo yang mengklaim diri sebagai Patimatarang Na Gowa (putra mahkota) yang meminta Perda LAD dicabut.
Menurut Andi Pangerang Nur Akbar, sebenarnya Perda LAD itu turunan dari Permendagri. Turunan Permendagri itu mengisyaratkan kepada setiap daerah untuk membentuk aturan Lembaga Adat Desa.
“Jadi yang dimaksud itu adalah Lembaga Adat Desa, bukan Lembaga Adat Daerah ini, Lembaga Adat Desa itu bagus. Sebenarnya ini mau mengatur bagaimana daerah itu punya desa-desa yang bisa bangkit kembali budaya dan adat istiadatnya. Cuman, ada poin-poin memang yang bikin resistensi kepada masyarakat adat. Kalau saya secara pribadi, Perda kalau mau dicabut itu ribet, panjang urusannya. Lebih baik kita revisi aja. Ya, kita usul untuk kita revisi poin-poin pasal per pasalnya. Nanti kita sama-sama rembuk di DPRD. Ya, mungkin dibentuk pansusnya, diagendakan acaranya, kita rapat sama-sama, ya, dengar pendapat (RDP). Yang begitu sebaiknya kita lakukan,” terang Andi Pangerang Nur Akbar ini.
Ditanya wartawan apakah selama ini tidak ada komunikasi dengan pihak Andi Imam bin Andi Kumala Andi Idjo? Andi Pangerang Nur Akbar mengatakan keluarga besar Kerajaan Gowa itu banyak, bukan cuma satu rumpun.
“Yang hadir pada pertemuan ini adalah sebahagian besar dari keluarga besar itu. Kita sudah dua kali mengundang beliau (Andi Imam bin Andi Kumala Andi Idjo) yakni pada saat mau pelaksanaan acara Accera Kalompoang yang kemarin yang tidak terlaksana, dia ternyata tidak hadir. Kemarin juga kita bahas tentang wacana pergantian brankas di Balla Lompoa, dia diundang juga tidak hadir. Kita ini mengajak beliau. Ayo kita sama-sama, kita bicara. Kami ini murni hanya persoalan pelestarian. Tidak ada kita di sini mau menjadi saingan. Mari kita duduk bersama bahas tentang pelestarian budaya kita. Kita bahas internal. Tidak usah demo-demo dengan mengundang keriuhan yang akhirnya membuat oknum-oknum lain turut nimbrung, yang sebenarnya tidak tahu apa kepentingannya. Persoalan ini simpel. Bisa cepat kita selesaikan yang penting kita mau duduk sama-sama bicara dan tidak perlu terdengar orang di luar. Kita bicara secara internal, ” tandas Andi Pangerang Nur Akbar.
Sementara itu, rumpun keluarga Andi Idjo Karaeng Lalolang yakni Andi Patarai Manginruru menegaskan, harusnya kalau berbicara keluarga, tentunya melibatkan keluarga.
“Berbicara Kerajaan Gowa itu kan berbicara global, banyak. Ya, tentunya dalam konsep pelestarian budaya, ya tentunya harus merangkul mereka semua ini (keluarga besar) yang menjadi bagian dari Kerajaan Gowa itu sendiri. Terkait tentang komunikasi, saya sampaikan bahwa sampai saat ini tidak pernah ada komunikasi. Terkhusus di internal kami. Padahal kan simpel, seperti yang disampaikan tadi Ketua FKGP. Dalam persoalan ini sebenarnya kan jalan keluarnya adalah duduk bersama. Bukan dengan cara-cara seperti kemarin (demo). Kita ini orang beradab. Berbicara adat, tentu sasarannya adab (perilaku). Kalau kita merasa keturunan orang beradab, tentu perilaku ta’ yang kita perlihatkan. Bukan dengan cara seperti itu. Jadi dia tidak mewakili Andi Idjo Karaeng Lalolang Raja Gowa ke-36, tapi dia mewakili bapaknya yakni Andi Kumala Andi Idjo. Saya ini adalah cucu Andi Idjo, bapak saya adalah anak lakilaki tertua dari Raja Gowa ke-36 Andi Idjo Karaeng Lalolang, ” tandas Andi Patarai Manginruru.
Terpisah, perwakilan Bate Salapang yakni Karaeng Manuju Mallawangang Malaganni Karaeng Bella berprinsip bahwa Perda LAD tidak perlu dicabut. Yang perlu adalah mengubah beberapa alinea dalam pasal Perda LAD tersebut.
Karaeng Manuju ini menyebutkan salah satu poin yang harus diubah adalah sebutan gelar Somba (Raja) untuk bupati.
“Gelar Somba itu adalah gelar yang hanya boleh disandang oleh turunan Raja Gowa. Selain itu, keluarga besar kerajaan sudah pernah kompak dan bermusyawarah menetapkan Ketua Majelis Pemangku Adat Tinggi yaitu Andi Bau Malik Barangmamase sebagai ketua. Nah sekarang, kalau ada terjadi simpang siur soal itu, maka pemerintah yang harus memberi legitimasi yang akurat dan tertulis. Yang perlu barangkali harus segera dilakukan pemerintah adalah menerbitkan SK untuk Majelis Pemangku Adat Tinggi ini supaya bisa jalan dengan baik, mengatur adat budaya dan difasilitasi oleh pemerintah. Saya kira demikian, ” terang Karaeng Manuju ini. –
