Site icon Ujung Jari

DPRD dan Pemkab Luwu Timur Sepakati KUA PPAS 2027

MALILI,UJUNGJARI.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur bersama tim anggaran pemerintah kabupaten Lutim menyepakati Rancangan Perubahan Peraturan Daerah dan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur yang berlangsung Kamis (6/8/2026). Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Lutim, Ober Datte itu juga dihadiri Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam,

Bupati Irwan Bachri Syam menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, khususnya Pansus dan Badan Anggaran DPRD, yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran serta memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah dan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Ia menyampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan salah satu tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

Adapun Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disetujui, yakni pendapatan sebesar Rp2.213.901.863.645,00, belanja sebesar Rp2.263.097.880.900,00, dan defisit sebesar Rp49.196.017.255,00.

Pada persetujuan KUA-PPAS TA 2027 tersebut, juga telah disepakati pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan, terencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Irwan Bachri Syam menjelaskan, agenda persetujuan kegiatan tahun jamak merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan program dan pembangunan yang membutuhkan waktu penyelesaian lebih dari satu tahun anggaran.

Melalui skema tahun jamak, Pemerintah Daerah berharap pelaksanaan proyek-proyek strategis, yaitu Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota, Penyediaan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota dan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, dapat berlangsung secara berkesinambungan, memiliki kepastian pendanaan, selesai sesuai target, kualitas dan waktu serta sesuai manfaat yang diharapkan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Irwan juga menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Luwu Timur dan selanjutnya disetujui menjadi Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 tersebut disampaikan dengan rincian pendapatan sebesar Rp2.250.239.655.961,00, belanja sebesar Rp2.246.880.813.931,02, dan defisit sebesar Rp3.358.842.029,98.

Menutup pendapat akhirnya, Bupati kembali menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur atas kerja sama, komitmen dan kemitraan yang telah terjalin dengan baik.

“Semoga sinergi yang telah terbangun dapat terus kita pelihara demi mewujudkan Kabupaten Luwu Timur yang Maju dan Sejahtera,” tuturnya.

Usai menyampaikan pendapat akhirnya, Bupati Luwu Timur kemudian menyerahkan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 yang diterima Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte.

Exit mobile version