Site icon Ujung Jari

Pengosongan Lahan Laoli Disebut Hasil Rangkaian Proses Selama Enam Bulan

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Luwu Timur yang juga Sekretaris Tim Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk PSN Kawasan Industri PT IHIP, Muhammad Reza, menjelaskan bahwa pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada 30–31 Juli 2026 bukan dilakukan secara serta-merta.

Penjelasan tersebut disampaikan Reza dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).

Reza mengatakan, pengosongan lahan merupakan rangkaian dari seluruh tahapan yang telah dijalankan Tim Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan bersama Pemerintah Daerah Luwu Timur selama kurang lebih enam bulan.

“Jadi pengosongan itu tidak dilakukan secara serta-merta, tetapi melalui rangkaian panjang yang sudah tim jalankan kurang lebih 6 bulan,” ujar Reza.

Menurutnya, tahapan tersebut dimulai sejak Desember 2025 hingga keluarnya perintah pengosongan yang disampaikan kepada masyarakat. Ia menegaskan, perintah tersebut bukan merupakan bentuk upaya paksa, melainkan peringatan karena telah ditetapkannya konsinyasi atau penitipan uang santunan yang menjadi hak masyarakat oleh Pengadilan Negeri Malili.

Reza menjelaskan, Pemerintah Daerah sebelumnya memiliki beberapa pendekatan yang dapat ditempuh dalam menangani lahan tersebut. Salah satunya melalui pendekatan penertiban atau pengamanan aset daerah berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2023.

Namun, Pemerintah Daerah memilih melakukan pendekatan melalui dialog dan sosialisasi kepada masyarakat karena ingin memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi.

Tim kemudian turun langsung ke masyarakat dan melakukan sosialisasi beberapa kali di kantor desa. Dari proses tersebut, terjalin komitmen untuk memberikan uang santunan atau kerohiman kepada masyarakat.

Pendataan terhadap objek yang berada di atas lahan juga dilakukan secara partisipatif. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan jumlah objek, tanaman, dan bangunan yang terdapat di lahan Pemerintah Daerah.

Hasil pendataan tersebut kemudian disosialisasikan berdasarkan perhitungan Pemerintah Daerah. Nilai kerohiman yang diperoleh saat itu mencapai Rp5 miliar. Namun, masyarakat menilai nilai tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.

Pemerintah Daerah kemudian menempuh pendekatan lanjutan melalui penilaian independen. Hasil penilaian tersebut menetapkan nilai sebesar Rp16 miliar.

Dari nilai tersebut, Pemerintah Daerah telah menyalurkan Rp11 miliar kepada 83 warga terdampak. Sementara sisanya untuk 30 warga dititipkan ke Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil oleh masyarakat kapan saja.

Reza menegaskan, rangkaian proses tersebut menjadi dasar Pemerintah Daerah sebelum mengambil langkah pengosongan lahan di Dusun Laoli. (rh)

Exit mobile version