MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Setelah diancam bakal dijemput paksa, Muhammad Basri alias Basri Kajang alias Ombas akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Jumat (7/8/2026).
Basri mendatangi Mapolda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, untuk menjalani pemeriksaan maraton terkait skandal dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar di Kabupaten Gowa.Referensi Geografis
Kehadiran Basri Kajang dibenarkan langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri.
ufri mengungkapkan, Basri merupakan saksi ke-31 yang diperiksa dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai saksi ke-30 pada 29 Juli 2026. “Sekarang saudara Basri menjadi saksi ke-31,” jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Basri menyebut dirinya sudah menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Jumlahnya mencapai 48 pertanyaan.
Ia menegaskan kehadirannya di Polda membuktikan dirinya patuh dan taat hukum sebagai warga negara yang taat hukum.
Konsultan politik yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Bupati Husniah Talenrang itu menolak menghadiri undangan pansus hak angket DPRD Gowa. Menurut dia, urusan angket itu merupakan persoalan politik.
“Hak angket itu urusan politik di DPRD. Saya timbang-timbang untuk tidak hadir di pansus DPRD,” katanya.
Lima Kantor OPD Digeledah, Dokumen Kunci Disita
Penyidikan kasus megaproyek di Gowa hyang bernilai belasan miliar ini berjalan makin agresif. Sebelum memeriksa Basri, tim Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dipimpin langsung AKBP Jufri telah menggeledah lima kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gowa, yakni, Kantor Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda, BPKAD dan Dinas Pendidikan Kabupaten GowaReferensi Geografis
Dari hasil penggeledahan maraton tersebut, penyidik menyita tumpukan dokumen krusial yang berkaitan dengan alur pengadaan, penentuan spesifikasi teknis seragam, hingga berkas administrasi anggaran APBD Gowa.
Langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti dan membongkar secara tuntas siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut.
