Site icon Ujung Jari

Pengadaan Buku Dana BOS Sidrap Disorot, Dugaan Pengarahan ke Penyedia Tertentu Saat Penyusunan ARKAS Mengemuka

SIDRAP, UJUNGJARI.COM – Pengadaan buku pelajaran menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Sidrap mulai menjadi sorotan.

Bukan sekadar persoalan harga buku yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan ribu rupiah per eksemplar, tetapi muncul dugaan adanya pengarahan terhadap sejumlah sekolah mulai SD, SMP hingga SMA untuk membeli produk dari perusahaan atau penyedia tertentu.

Dugaan tersebut menjadi lebih serius setelah muncul informasi dari sumber di lingkungan pendidikan bahwa perusahaan berinisial ELG, yang disebut cukup dominan dalam pengadaan buku tersebut, diduga mempunyai hubungan keluarga dengan salah seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap.

Informasi mengenai hubungan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi langsung dari pihak-pihak terkait.

Namun jika benar terdapat hubungan keluarga, maka persoalannya tidak lagi sebatas transaksi jual-beli buku.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah hubungan tersebut mempunyai pengaruh terhadap proses perencanaan, pemilihan produk maupun penyedia hingga realisasi belanja sekolah.

Terlebih, sumber yang ditemui mengungkapkan dugaan pengarahan pemilihan buku justru terjadi ketika operator sekolah melakukan penyusunan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap.

Harga Buku Rp75 Ribu hingga Rp166 Ribu

Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga buku yang dibeli sekolah bervariasi, mulai sekitar Rp75 ribu hingga Rp166 ribu per eksemplar.

Salah seorang sumber terpercaya yang merupakan kepala sekolah mengungkapkan sekolahnya membeli buku Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) kelas I dengan harga Rp77 ribu per eksemplar.

“Ya, itu yang kami beli. Banyak pilihan bukunya. Ada yang Rp77 ribu untuk kelas I, ada juga yang Rp80 ribu,” ungkap berbagai sumber yang telah dikonfirmasi kebenarannya sambil meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sekilas, perbedaan harga tersebut mungkin terlihat sebagai persoalan biasa karena setiap buku dapat memiliki spesifikasi, penerbit, jumlah halaman maupun kualitas berbeda.

Namun dalam penggunaan anggaran negara, persoalannya tidak berhenti pada apakah harga sebuah buku Rp77 ribu, Rp80 ribu atau bahkan Rp166 ribu.

Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana buku tersebut dipilih, siapa yang menentukan kebutuhan, apakah sekolah melakukan perbandingan, apakah kepala sekolah mempunyai kebebasan memilih produk dan penyedia, serta apakah keputusan pembelian benar-benar didasarkan pada kebutuhan peserta didik.

Jika terdapat pihak di luar satuan pendidikan yang mengarahkan sekolah kepada produk atau penyedia tertentu, kondisi tersebut tentu perlu diperiksa lebih jauh.

Kepala Sekolah Mengaku Baru Tahu Setelah Operator Pulang dari Dinas

Keterangan sumber juga memunculkan pertanyaan lain.

Menurut kepala sekolah tersebut, dirinya baru mengetahui adanya daftar pembelian buku setelah operator sekolah kembali dari Dinas Pendidikan.

Informasi ini penting untuk ditelusuri. Sebab kepala sekolah pada prinsipnya mempunyai tanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran dan kebutuhan satuan pendidikan.

Karena itu, apabila daftar barang atau buku yang akan dibeli ternyata telah diarahkan ketika operator melakukan penyusunan ARKAS, perlu dijelaskan siapa yang memberikan arahan tersebut dan atas dasar apa.

Apakah sebatas pendampingan teknis penyusunan ARKAS? Apakah berupa rekomendasi terhadap buku yang dianggap memenuhi kebutuhan pembelajaran?

Ataukah sudah mengarah pada penentuan produk, penerbit atau perusahaan tertentu?

Batas antara pendampingan teknis dan pengarahan pembelian inilah yang harus diperjelas.

Pendampingan terhadap sekolah tentu merupakan hal yang wajar sepanjang bertujuan memastikan penyusunan anggaran sesuai ketentuan.

Namun akan menjadi persoalan berbeda apabila dalam proses tersebut sekolah diarahkan untuk memasukkan produk tertentu ke dalam perencanaan anggaran, terlebih jika disertai penentuan perusahaan atau penyedia.

Jika Benar Ada Pengarahan, Di Mana Independensi Sekolah?

Sekolah merupakan pihak yang paling mengetahui kebutuhan peserta didik dan proses pembelajarannya.

Karena itu, keputusan membeli buku seharusnya didasarkan pada kebutuhan riil sekolah, ketersediaan anggaran, kesesuaian materi, jumlah siswa, manfaat buku serta mekanisme pengadaan yang berlaku.

Munculnya dugaan bahwa sekolah tidak sepenuhnya bebas menentukan pilihan penyedia menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi satuan pendidikan dalam menggunakan Dana BOS.

Salah satu perusahaan berinisial ELG disebut cukup dominan menawarkan maupun mengarahkan produk buku kepada sekolah.

Sumber bahkan menyebut sekolah tidak sepenuhnya diberikan keleluasaan untuk menentukan perusahaan lain dalam pengadaan buku tersebut.

Keterangan tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Namun informasi semacam ini tidak semestinya dianggap sepele.

Apalagi apabila pola yang sama ternyata dialami lebih dari satu sekolah.

Jika hanya satu sekolah, hal tersebut mungkin dapat dianggap sebagai persoalan komunikasi atau interpretasi. Tetapi jika ditemukan pola serupa pada banyak sekolah—produk yang sama, perusahaan yang sama, proses pengarahan yang sama dan terjadi pada momentum penyusunan ARKAS—maka sudah sewajarnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Isu Hubungan Keluarga Pejabat Membuat Persoalan Semakin Sensitif

Persoalan menjadi semakin sensitif dengan munculnya informasi bahwa perusahaan berinisial ELG tersebut diduga mempunyai hubungan keluarga dengan salah seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap.

Sekali lagi, informasi mengenai hubungan keluarga tersebut harus dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak bersangkutan.

Hubungan keluarga dengan pejabat pada dirinya sendiri tentu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Perusahaan milik atau terkait keluarga pejabat tetap merupakan subjek usaha yang mempunyai hak menjalankan kegiatan bisnis sepanjang memenuhi ketentuan.

Namun persoalannya berubah apabila terdapat pejabat yang memiliki kewenangan, pengaruh atau akses terhadap proses penganggaran kemudian diduga ikut mempengaruhi sekolah agar melakukan transaksi dengan perusahaan yang mempunyai hubungan dengannya.

Di titik itulah isu potensi konflik kepentingan menjadi relevan untuk diuji.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar, “Siapa pemilik perusahaan?”

Pertanyaan yang lebih substansial adalah: apakah pejabat yang mempunyai hubungan dengan perusahaan tersebut pernah menggunakan jabatan, kewenangan, akses, komunikasi atau pengaruhnya untuk menguntungkan perusahaan tertentu?

Jika tidak pernah, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tudingan liar.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya intervensi terhadap sekolah, maka mekanismenya harus ditelusuri secara transparan.

ARKAS Jangan Sampai Menjadi Pintu Masuk Mengunci Belanja Sekolah

Dugaan pengarahan yang disebut berlangsung ketika operator sekolah menyusun ARKAS menjadi salah satu titik krusial yang perlu didalami.

Sebab ketika sebuah kebutuhan dan anggarannya telah dimasukkan dalam perencanaan, tahap tersebut selanjutnya menjadi dasar realisasi belanja sekolah.

Karena itu, perlu diketahui apakah operator datang ke Dinas Pendidikan hanya mendapatkan bantuan teknis atau justru memperoleh daftar produk yang harus dimasukkan.

Siapa yang membuat daftar tersebut?

Apakah terdapat merek, judul buku, penerbit, jumlah dan harga yang sudah ditentukan?

Apakah seluruh sekolah mendapatkan daftar yang sama?

Apakah terdapat instruksi lisan, pesan WhatsApp, dokumen, lembar penawaran atau bentuk komunikasi lainnya?

Dan yang paling penting, apakah sekolah boleh menolak atau mengganti pilihan tersebut dengan produk dari penyedia lain?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah yang terjadi benar-benar pendampingan administratif atau sudah memasuki wilayah pengarahan belanja.

Harga Juga Layak Dibandingkan

Harga buku yang disebut berkisar Rp75 ribu hingga Rp166 ribu per eksemplar juga layak diperiksa melalui pembandingan yang objektif.

Bukan berarti harga tersebut otomatis dianggap mahal atau terjadi mark-up.

Untuk menentukan kewajaran harga, perlu dibandingkan produk yang benar-benar identik: judul, penerbit, tahun terbit, ISBN, spesifikasi, jumlah halaman, serta harga yang tersedia melalui kanal pengadaan yang sah pada waktu transaksi.

Media maupun pihak pemeriksa nantinya juga dapat membandingkan harga yang dibayarkan sejumlah sekolah.

Apabila buku dengan ISBN dan spesifikasi sama dibeli sekolah dengan harga yang relatif sama serta sesuai harga resmi, maka persoalan harga dapat dijelaskan.

Namun jika ditemukan perbedaan signifikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu diperlukan penjelasan lebih lanjut.

Karena jumlah sekolah dan volume pembelian berpotensi besar, selisih harga beberapa ribu rupiah per buku sekalipun dapat berubah menjadi nilai yang cukup signifikan apabila dikalikan ratusan atau ribuan eksemplar.

Karena itu, transparansi harga menjadi penting.

Pembayaran Sudah Dilakukan, Sekolah Mengaku Belum Terima Potongan

Sumber kepala sekolah tersebut juga mengaku pembayaran buku telah dilakukan menggunakan Dana BOS.

Namun hingga kini, menurut keterangannya, sekolah belum menerima insentif maupun potongan harga dari pembelian tersebut.

Pernyataan tersebut perlu diperjelas lebih lanjut, termasuk apakah sejak awal memang terdapat penawaran diskon atau potongan harga, serta bagaimana harga transaksi dicatat dalam dokumen pembelian dan pertanggungjawaban sekolah.

Jika terdapat diskon resmi dari penyedia, potongan tersebut tentunya harus tercermin secara transparan dalam transaksi dan tidak boleh menjadi keuntungan pribadi pihak tertentu.

Sebaliknya, apabila memang tidak pernah ada kesepakatan diskon, hal tersebut juga harus dijelaskan agar tidak menimbulkan interpretasi yang keliru.

Jangan Sampai Kepala Sekolah Hanya Menjadi Pihak yang Membayar

Pengelolaan Dana BOS membawa konsekuensi pertanggungjawaban bagi sekolah.

Karena itu menjadi tidak adil apabila kepala sekolah harus mempertanggungjawabkan suatu belanja sementara keputusan mengenai barang dan penyedianya justru ditentukan atau diarahkan pihak lain.

Inilah sebabnya keterangan bahwa kepala sekolah baru mengetahui daftar pembelian setelah operator kembali dari Dinas Pendidikan patut didalami.

Jika benar terdapat arahan dari luar sekolah, perlu diketahui apakah kepala sekolah mempunyai kesempatan untuk menolak.

Apakah sekolah bebas mengganti buku?

Apakah sekolah bebas memilih perusahaan lain?

Apakah ada konsekuensi apabila kepala sekolah tidak mengikuti rekomendasi tersebut?

Keterangan dari lebih banyak kepala sekolah dan operator menjadi penting untuk menjawabnya.

Pola Transaksi Perlu Dibuka

Untuk menjernihkan persoalan ini, penelusuran tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan satu atau dua orang.

Dokumen menjadi kunci.

Data ARKAS dari sejumlah sekolah dapat dibandingkan untuk melihat apakah terdapat pola pengadaan yang identik atau sangat mirip.

Selanjutnya dapat diperiksa dokumen pesanan, invoice, bukti pembayaran, nama perusahaan, rekening tujuan pembayaran, judul dan ISBN buku, harga per eksemplar, jumlah pembelian hingga tanggal transaksi.

Dari sana dapat diketahui apakah ELG memang mendominasi transaksi atau sebenarnya sekolah menggunakan beragam penyedia.

Jika sebagian besar sekolah secara independen memilih produk yang sama karena kualitas dan harga yang kompetitif, perusahaan tentunya mempunyai ruang untuk menjelaskan hal tersebut.

Namun jika keseragaman transaksi ternyata didahului arahan dari pihak yang mempunyai kewenangan terhadap sekolah, kondisi tersebut memerlukan penjelasan berbeda.

Dinas Pendidikan Perlu Menjawab Secara Terbuka

Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap mempunyai kepentingan besar untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab: apakah pernah ada instruksi atau rekomendasi kepada sekolah untuk membeli buku dari ELG; siapa yang mendampingi operator dalam penyusunan ARKAS; apakah Dinas pernah memberikan daftar judul atau perusahaan tertentu; apakah sekolah bebas menentukan penyedia; dan apakah terdapat pejabat Dinas Pendidikan yang mempunyai hubungan keluarga dengan perusahaan tersebut.

Pihak ELG juga berhak memberikan penjelasan mengenai status perusahaan, mekanisme pemasaran, penentuan harga, jumlah sekolah yang menjadi konsumennya serta apakah pernah meminta bantuan atau memperoleh rekomendasi dari pejabat Dinas Pendidikan.

Klarifikasi tersebut penting bukan hanya bagi kepentingan pemberitaan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana BOS.

Inspektorat dan Aparat Pengawas Bisa Menelusuri Jika Ada Bukti Awal

Apabila informasi mengenai dugaan pengarahan tersebut berkembang dan didukung bukti yang cukup, Inspektorat maupun lembaga pengawasan terkait dapat melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai aturan.

Pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai vonis telah terjadi penyimpangan.

Justru pemeriksaan dapat menjadi jalan untuk memastikan apakah tudingan tersebut benar atau tidak.

Jika semuanya sesuai prosedur, hasil pemeriksaan dapat membersihkan prasangka terhadap Dinas Pendidikan, sekolah maupun perusahaan.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, dapat dilakukan koreksi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dana BOS Harus Sepenuhnya untuk Kepentingan Pendidikan

Pada akhirnya, persoalan pengadaan buku bukan hanya berbicara tentang perusahaan mana yang mendapatkan pesanan.

Uang yang digunakan adalah anggaran pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada peserta didik.

Setiap rupiah Dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, sekolah semestinya tidak ditempatkan hanya sebagai objek pasar bagi penyedia barang dan jasa.

Sekolah harus mempunyai ruang menentukan kebutuhan secara objektif dan bertanggung jawab.

Penyedia pun semestinya berkompetisi melalui kualitas produk, harga dan pelayanan, bukan karena kedekatan atau dugaan intervensi pihak yang mempunyai kewenangan.

Demikian pula pejabat pemerintah harus menjaga jarak yang tegas antara kewenangan publik dengan kepentingan bisnis keluarga apabila memang terdapat hubungan semacam itu.

Hubungan keluarga bukanlah bukti pelanggaran. Dominasi sebuah perusahaan juga bukan dengan sendirinya bukti penyimpangan. Harga Rp75 ribu hingga Rp166 ribu per buku pun belum dapat disebut tidak wajar tanpa pembanding produk yang identik.

Namun apabila tiga hal tersebut bertemu dengan bukti adanya pengarahan dari pemegang kewenangan kepada sekolah untuk membeli melalui penyedia tertentu, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius dan layak diperiksa secara menyeluruh.

Karena itulah dugaan ini membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar bantahan ataupun tudingan.

Media akan terus melakukan penelusuran terhadap proses pengadaan buku tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, perusahaan berinisial ELG, kepala sekolah maupun pihak lain yang berkaitan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai hubungan perusahaan ELG dengan keluarga pejabat Dinas Pendidikan serta dugaan adanya pengarahan kepada sekolah masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut.

Media memberikan ruang hak jawab secara proporsional kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam persoalan tersebut. (Wan)

Exit mobile version