Site icon Ujung Jari

Bupati Tampilkan Istri Mantan Sopirnya dan Rekaman Suara Putranya dalam Paripurna Penetapan HMP, Anggota DPRD Interupsi: Ini Bukan Agenda Klarifikasi

GOWA, UJUNGJARI.COM — Rapat paripurna DPRD gowa dengan agenda Penetapan Pendapat DPRD Sebagai Tindak Lanjut Hasil Kerja Pansus Angket DPRD Gowa pada Rabu (12/8) sekira pukul 09.00 Wita kembali molor.

Lagi-lagi molornya sidang paripurna DPRD tersebut disebabkan Bupati Gowa yang menginformasikan akan hadir di paripurna tersebut, ternyata melakukan kunjungan ziarah ke makam Syekh Yusuf lebih dahulu. Memasuki jam 10.00 Wita, bupati belum hadir juga, kemudian berselang 15 menit, Bupati Husniah Talenrang muncul menumpangi mobil Alfard warna hitam dan mengenakan seragam safari warna biru dipadu hijab warna putih bermotif senada.

Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab saat memimpin paripurna penetapan HMP DPRD Gowa. (foto/ist)

Kemudian bupati lalu menuju ruangan Sekwan untuk transit sementara sebelum memasuki ruangan paripurna. Namun karena ada insiden kecil dimana seorang tim Husniah Talenrang yakni Syarifuddin Kulle masuk duluan ke ruang paripurna dan menuju arah depan di area kursi pimpinan sidang namun dihalangi oleh sejumlah anggota DPRD yang mempersoalkan kapasitasnya berada di area pimpinan dan anggota dewan.

Kapasitas Syarifuddin Kulle dipertanyakan para anggota DPRD yang notabene bukan staf protokoler Pemkab Gowa. Karena ditolak untuk berada di area khusus legislator, akhirnya Syarifuddin Kulle keluar ruang rapat dan ternyata mengajak bupati meninggalkan DPRD.

Akhirnya bupati pun bergegas meninggalkan gedung DPRD dan kembali ke kantornya di Pemkab Gowa. Keriuhan para tamu berbagai kalangan yang berada di ruang loby pun terjadi.

Para anggota DPRD yng hadir 37 orang termasuk empat pimpinan yang sudah duduk di kursi pimpinan akhirnya memulai rapat paripurna tanpa Bupati Gowa, padahal surat undangan resmi kepada bupati untuk hadir dan menyampaikan pendapatnya terhadap HMP (Hak Menyatakan Pendapat) yang akan ditetapkan resmi sudah diterima dan bupati menyatakan akan hadir.

Namun akhirnya forum dewan akhirnya mengskorsing rapat paripurna untuk menunggu Bupati Gowa hadir setelah pihak tim bupati yang mendampinginya memberikan kabar jika bupati akan kembali hadir.

Tak berselang berikutnya, Bupati Gowa hadir dan langsung menuju kursi di atas podium pimpinan. Suasana hening. Rapat paripurna pun dilanjutkan Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab sebagai pimpinan sidang.

Tim pengusul HMP diberi ruang awal menyampaikan rumusan hasil HMP yang ditandatangani seluruh anggota DPRD Gowa (45 orang). Rumusan pengusul ini disampaikan anggota DPRD Gowa bernama Dian Purnamasari.

Kemudian satu persatu juru bicara tujuh fraksi menyampaikan pendapatnya. Tujuh fraksi masing-masing adalah Wahyuni Murdani Opo (Fraksi PPP), Eka Afriani (Fraksi Partai Gerindra), Fatmawati Bangsawan (Fraksi PAN), Rosita (Fraksi Partai Nasdem), Sutihati Dahlan (Fraksi Partai Demokrat), Wardhana Hamdat (Fraksi Golkar) dan Haniah Hafid (Fraksi Gowa Sejahtera).

Dari tujuh fraksi yang berpendapat ini semuanya menyatakan setuju atas Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) dan melanjutkan prosesnya sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Suasana menjadu riuh dan nyaris ricuh ketika Bupati Gowa Husniah Talenrang diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya atas HMP para fraksi. Pasalnya Husniah Talenrang menghadirkan seorang wanita bernama Feni, istri dari mantan sopirnya Wahyu yang menjadi salah satu saksi dari penyelidikan yang dilakukan Pansus Hak Angket.

Di hadapan forum, Husniah menyampaikan kondisi Feni yang hamil tujuh bulan yang diakuinya sebagai dampak dari perlakuan pansus yang dinilainya tidak menghormati martabatnya sebagai perempuan dan kepala daerah. Kemudian bupati juga memperdengarkan rekaman suara anaknya yang diakuinya sangat mendukung dirinya menjadi sosok yang dipojokkan dalam kasus-kasus yang dinilainya menzolimi dirinya selaku seorang ibu bagi putranya tersebut.

Dengan aksi yang dilakukan Bupati Gowa di atas podium di hadapan forum dewan memicu reaksi protes dari sejumlah anggota DPRD Gowa yang meminta bupati tidak melakukan upaya klarifikasi di agenda penyampaian hak menyatakan pendapat dewan ini sebab bukan lagi segmennya.

“Saya interupsi pimpinan, bahwa bupati jangan lagi melakukan klarifikasi di momen paripurna penetapan pendapat DPRD ini bukan saatnya mengklarifikasi, sudah telat. Agenda sekarang adalah hanya untuk mendengar pendapat bupati tentang hak pendapat para dewan, ” sela Muh Yusuf Harun dan Dian Purnamasari menginterupsi sidang.

Ternyata bupati Husniah Talenrang pun mempertahankan pendapatnya bahwa yang dilakukannya itu adalah pendapatnya bukan klarifikasi. Seketika dari arah balkon terdengar teriakan pengunjung sidang paripurna yang kemudian memancing legislator perempuan berdiri dan bersuara lantang meminta pengunjung diam. Seketika suasana riuh dan pengunjung dari arah belakang mulai bergerak ke depan ke arah kursi legislator bernama Rizkiyah Hijaz tersebut. Petugas pun bergerak mengamankan situasi hingga akhirnya reda.

Pimpinan paripurna Hasrul Abdul Rajab pun mempersilahkan Bupati Gowa untuk menyelesaikan argumennya yang dinilai pimpinan sidang lebih dominan ke klarifikasi. Di saat itu pula, Bupati Gowa malah meminta ijin meninggalkan forum paripurna namun ditahan oleh pimpinan sidang karena masih ada rangkaian yang diatur sesuai agenda paripurna yakni penandatanganan berita acara persetujuan atas pendapat anggota DPRD Gowa. Lalu paripurna selesai dan ditutup dengan ketok palu oleh pimpinan sidang.

Sementara itu usai paripurna, Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab yang didampingi Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, dan dua Wakil Ketua lainnya yakni Taufik Surullah dan Tyna Mawangi menegaskan bahwa keputusan rapat paripurna DPRD Gowa dalam menggunakan HMP merupakan tindak lanjut konstitusional atas hasil pelaksanaan Hak Angket dan laporan akhir panitia khusus (Pansus).

Keputusan tersebut tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan setelah mempertimbangkan laporan akhir Pansus, penyesuaian alat bukti, dokumen, keterangan saksi serta seluruh fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

“Jadi kami dewan menyatakan bahwa keputusan DPRD berbasis fakta dan alat bukti. HMP ini merupakan instrumen pengawasan DPRD yang harus dilaksanakan secara objektif, terukur, dan bertanggung jawab. Berdasarkan laporan akhir Pansus Hak Angket beserta dokumen, keterangan, alat bukti dan hasil kajian yang telah disampaikan dalam forum DPRD, terdapat fakta-fakta yang menurut penilaian DPRD memiliki relevansi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dugaan penyimpangan, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Bupati Gowa,” tandas HAR, sapaan khas Hasrul.

Dikatakannya, DPRD tidak menempatkan dirinya sebagai lembaga yang memutus kesalahan hukum secara final, melainkan menjalankan kewenangan konstitusionalnya dan menyerahkan proses selanjutnya kepada lembaga yang berwenang.

“Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, pembelaan, maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD menghormati prinsip negara hukum dan asas due process of law. Karena itu, keputusan politik DPRD harus berjalan beriringan dengan mekanisme hukum, sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan kepada masyarakat dan sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional, ” tandasnya.

Ditanya hasil dari paripurna penetapan pendapat yang dilakukan DPRD hari ini, menurut HAR akan ditindaklanjuti dewan ke Mahkamah Agung (MA).

“Hari ini juga, sore ini setelah paripurna penetapan HMP dewan, pimpinan DPRD akan ke Jakarta membawa HMP ini ke MA. Insha Allah, ” jelas HAR. –

Exit mobile version