Site icon Ujung Jari

Tunggakan Sewa Kios Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Sejumlah Kios di Pasar Niaga Daya

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Perumda Pasar Makassar kembali melakukan penertiban sejumlah kios di Pasar Niaga Daya, Selasa (11/8/2026).

Penertiban dilakukan dengan penyegelan terhadap kios pedagang yang tercatat masih memiliki tunggakan kewajiban pembayaran sewa untuk periode 2021 hingga 2025.

Total nilai tunggakan dari sejumlah kios yang menjadi objek penertiban tersebut mencapai Rp598,7 juta.

Kuasa Hukum Perumda Pasar Makassar, Juhardi, S.H., mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.

Menurut Juhardi, tindakan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum penyegelan, pedagang terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.

“Legalitas dan prosedur penegakan sanksi tetap mengacu pada mekanisme resmi Perda dan regulasi Perumda Pasar, melalui tahapan SP1, SP2 sampai SP3,” ujar Juhardi yang akrab disapa Joe.

Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan peringatan dilalui, Perumda Pasar Makassar masih memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mempersiapkan diri sebelum tindakan penyegelan dilaksanakan.

Melalui surat pemberitahuan penyegelan, pedagang diberikan waktu 1 x 24 jam untuk mengemas serta mengamankan barang dagangan dan aset yang berada di dalam kios.

“Pedagang diberikan kesempatan yang cukup untuk mengemas dan mengamankan barang-barangnya. Bahkan ada tenggang waktu tambahan sesuai permintaan para pedagang,” katanya.

Namun, batas waktu tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bagian Pendapatan kemudian mulai melaksanakan penyegelan terhadap kios yang masih memiliki tunggakan.

Dalam pelaksanaannya, penertiban turut dikawal aparat Tripika Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pengawalan dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib dan sesuai ketentuan.

Perumda Pasar Makassar menegaskan, penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas di lapangan diarahkan untuk menjaga komunikasi dengan pedagang serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Perumda Pasar Makassar memperkuat tata kelola pasar, khususnya dalam memastikan kewajiban pembayaran sewa kios dipenuhi sesuai ketentuan.

Selain penegakan kewajiban, penertiban diharapkan dapat menciptakan pengelolaan aset pasar yang lebih tertib, transparan dan berkelanjutan.

Dengan pengelolaan yang baik, keberadaan pasar diharapkan tetap memberikan manfaat bagi pedagang sekaligus masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.

Perumda Pasar Makassar juga mengimbau seluruh pedagang agar memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan dan tidak menunggu hingga memasuki tahapan penegakan sanksi.

Kepatuhan terhadap kewajiban sewa, kata Perumda Pasar Makassar, bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan dan pengelolaan pasar sebagai fasilitas publik. (Rls)

Exit mobile version