Site icon Ujung Jari

Jabatan Kepala Pasar Lawawoi Mendesak Dievaluasi, Rentetan Persoalan Pedagang hingga Parkir Jadi Sorotan

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Evaluasi terhadap jabatan Kepala Pasar Sentral Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, dinilai semakin mendesak.

Bukan hanya karena persoalan terbaru terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan, tetapi juga karena munculnya rentetan keluhan masyarakat dan pedagang mengenai tata kelola pasar.

Sejumlah persoalan yang mencuat perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Mulai dari persoalan retribusi, dugaan transaksi atau pengalihan los tempat berjualan dengan nilai tinggi, persoalan pengelolaan parkir, hingga pungutan administrasi kepada pedagang.

Berulangnya persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kepemimpinan dan pengawasan di Pasar Sentral Lawawoi.

Evaluasi dinilai penting bukan untuk menghakimi seseorang sebelum pemeriksaan dilakukan, tetapi untuk memastikan pengelolaan aset dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, transparan serta tidak merugikan masyarakat.

Retribusi Pasar Perlu Dibuka Secara Transparan

Salah satu persoalan yang perlu diperiksa adalah mekanisme retribusi terhadap pedagang.

Pemerintah daerah perlu memastikan setiap pembayaran yang dibebankan kepada pedagang mempunyai dasar hukum, besaran tarif yang jelas, bukti pembayaran resmi, serta masuk melalui mekanisme penerimaan daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Evaluasi juga perlu menelusuri apakah terdapat pungutan lain di luar retribusi resmi.

Hal ini penting setelah sebelumnya muncul keluhan pedagang mengenai pembayaran Rp50 ribu yang dikaitkan dengan penerbitan surat keterangan penggunaan lapak.

Apabila pembayaran tersebut merupakan pungutan resmi, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan mekanismenya kepada masyarakat.

Namun jika ditemukan pungutan di luar ketentuan, persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan.

Dugaan Los Diperjualbelikan dengan Harga Tinggi

Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah informasi mengenai los atau tempat berjualan yang diduga diperjualbelikan maupun dialihkan dengan nilai tertentu yang disebut cukup tinggi.

Informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh.

Pemerintah daerah harus memastikan status setiap los di Pasar Sentral Lawawoi.

Apakah merupakan aset pemerintah daerah yang hanya diberikan hak pemanfaatannya kepada pedagang atau terdapat ketentuan lain yang mengatur penguasaan tempat tersebut.

Jika los merupakan fasilitas atau aset pemerintah, mekanisme pemindahan hak penggunaan tidak semestinya dilakukan secara sembarangan tanpa prosedur yang jelas.

Karena itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian perlu melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pengguna los, termasuk mencocokkan nama pemegang hak penggunaan dengan pedagang yang saat ini menempatinya.

Jika ditemukan praktik transaksi yang bertentangan dengan ketentuan, pemerintah daerah harus menelusuri siapa saja yang terlibat dan sejak kapan praktik tersebut berlangsung.

Pengelolaan Parkir Juga Dikeluhkan

Persoalan parkir di lingkungan Pasar Lawawoi juga perlu masuk dalam materi evaluasi.

Parkir merupakan bagian penting dari pelayanan sebuah pasar. Ketidakteraturan pengelolaan parkir bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga dapat berdampak pada akses masyarakat, aktivitas pedagang serta potensi penerimaan daerah.

Keluhan masyarakat dan pedagang terkait parkir seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan kecil.

Pemerintah perlu memastikan siapa yang diberikan kewenangan mengelola parkir, berapa tarif resminya, bagaimana sistem pemungutannya, dan ke mana hasil penerimaan tersebut disetorkan.

Dengan begitu, tidak ada ruang abu-abu yang dapat memunculkan persoalan di kemudian hari.

Persoalan Berulang, Kepemimpinan Pasar Dipertanyakan

Ketika berbagai persoalan terus muncul pada satu lingkungan pelayanan publik, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap persoalan per persoalan.

Pemerintah daerah juga perlu melihat aspek kepemimpinan.

Kepala pasar pada dasarnya merupakan ujung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat. Posisi tersebut membutuhkan kemampuan komunikasi, transparansi, ketegasan sekaligus kemampuan menyelesaikan persoalan tanpa menciptakan konflik baru.

Karena itu, berulangnya keluhan terkait retribusi, los, parkir hingga dugaan intimidasi terhadap wartawan patut menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk menilai apakah pola pengelolaan Pasar Lawawoi selama ini telah berjalan sebagaimana mestinya.

Evaluasi juga perlu dilakukan secara objektif dengan mendengarkan pedagang, masyarakat, pengelola parkir, pejabat terkait serta Kepala Pasar Lawawoi sendiri.

Pemkab Jangan Sekadar Memadamkan Masalah

Pemerintah Kabupaten Sidrap diharapkan tidak hanya turun ketika persoalan telah menjadi polemik.

Momentum ini dapat digunakan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Pasar Sentral Lawawoi.

Audit administrasi retribusi, pendataan los, pemeriksaan mekanisme parkir serta evaluasi kinerja pejabat pengelola pasar dapat menjadi langkah awal.

Jika hasil evaluasi menunjukkan seluruh kebijakan telah sesuai aturan, pemerintah berkewajiban menyampaikannya secara terbuka sehingga tidak berkembang tudingan yang merugikan pihak tertentu.

Namun, apabila ditemukan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan atau praktik lain yang bertentangan dengan aturan, pemerintah juga dituntut tidak ragu mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggarannya.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki jabatan Kepala Pasar Lawawoi.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan pasar sebagai fasilitas publik dikelola untuk kepentingan masyarakat dan pedagang, bukan menjadi sumber persoalan bagi mereka yang menggantungkan hidup di dalamnya.

Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap jabatan dan tata kelola Pasar Sentral Lawawoi kini menjadi penting agar kepercayaan pedagang dan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Pasar Sentral Lawawoi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap serta pihak-pihak terkait atas seluruh informasi dan keluhan yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Wan)

Exit mobile version