Site icon Ujung Jari

Tujuh Fraksi Resmi Ajukan Usulan Pemberhentian Bupati Gowa, Empat Pimpinan DPRD ke MA

GOWA, UJUNGJARI.COM — Rapat paripurna penetapan pendapat DPRD Gowa yang digelar pada Rabu (12/8) pukul 10.30 Wita akhirnya resmi mengusulkan dan mengajukan pemberhentian kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang.

Usulan pemberhentian ini diajukan tim pengusul DPRD Gowa sebagai akhir dari seluruh fase yang dilakukan DPRD Gowa mulai dari RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) kemudian berlanjut pada pembentukan Pansus Hak Angket, penyidikan dan perumusan hak angket lalu pengusulan hak menyatakan pendapat atas tiga masalah krusial yang memposisikan Bupati Gowa Husniah Talenrang sebagai terperiksa. Tiga hal krusial tersebut adalah dugaan korupsi pada pengadaan seragam sekolah murid baru SD dan SMP, pencabutan beasiswa doktoral Rizqillah Amran dan perbuatan tercela kepala daerah.

Atas dasar temuan fakta dan bukti-bukti yang dikumpulkan tim Pansus Hak Angket telah menguatkan DPRD Gowa untuk menetapkan Hak Pendapat 45 anggota DPRD Gowa dengan mengusulkan pemberhentian atau pemakzulan terhadap Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.

Usulan pemberhentian itu telah disetujui tujuh fraksi masing-masing Fraksi PPP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gowa Sejahtera.

Dalam rapat paripurna DPRD Gowa yang dilaksanakan pada Rabu (12/8) pagi dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) selaku pimpinan sidang paripurna penetapan Pendapat DPRD Gowa sebagai Tindak Lanjut Hasil Angket Pansus DPRD Gowa, tujuh fraksi tersebut, menyampaikan persetujuannya untuk pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang hasil Pilkada 2024 lalu.

Dian Purnamasari selaku juru bicara tim pengusul menyatakan, isi dari HMP DPRD Gowa adalah permohonan pemberhentian Bupati Gowa.

HMP atau Hak Menyatakan Pendapat ini sudah ditandatangani seluruh atau 45 anggota DPRD pada tujuh fraksi yang ada.

“Untuk pemberhentian bupati atau pemakzulan itu usulan utamanya. Mekanismenya nanti. Makanya kami minta semua mengawal proses ini. Nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung untuk selanjutnya dikaji oleh MA dan MA yang akan memutuskan. Setelah dari Mahkamah Agung baru kemudian
ke Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan DPRD Gowa, ” kata Dian.

Diakunya, proses politik ini harus dilakukan oleh MA. Setelah di MA memutuskan pemberhentian ataukah tidak pemberhentian, nanti Kemendagri yang akan memberhentikan bupati.

“Kami secara kelembagaan menyetujui semuanya. Dan Fraksi-fraksi juga semuanya setuju. Fraksi-fraksi sudah bulat. Kami semuanya 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Jadi endingnya itu benar-benar pemberhentian bupati, karena kita menganggap bahwa bupati sudah tidak pantas untuk memimpin Gowa.Tugas maha penting HMP ini telah kami serahkan ke pimpinan DPRD nanti pimpinan yang melanjutkan.” tandas legislator Partai Gerindra ini.

Sementara itu Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menekankan bahwa keputusan rapat paripurna DPRD dalam menggunakan HMP merupakan tindak lanjut konstitusional atas hasil pelaksanaan hak angket dan laporan akhir panitia khusus (Pansus).

“Keputusan ini tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan setelah mempertimbangkan laporan akhir Pansus, penyesuaian alat bukti, dokumen, keterangan saksi, serta seluruh fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan, ” kata HAR.

Disebutkannya, berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD Gowa menyatakan pendapat bahwa fakta dan hasil penyelidikan Pansus memiliki relevansi terhadap pemenuhan sumpah/janji jabatan serta kewajiban Bupati sebagai kepala daerah.

“Apabila secara hukum memenuhi persyaratan untuk mengusulkan pemberhentian bupati dari jabatannya, maka proses tersebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pengajuan kepada MA untuk memperoleh pemeriksaan, pertimbangan dan putusan sesuai kewenangan lembaga tersebut,” kata HAR.

Ditanya soal HMP yang sudah menjadi final di paripurna, HAR mengatakan hasil pengusulan HMP akan diantarkan langsung Ketua DPRD Gowa dan tiga wakilnya.

“Tadi petang kami para pimpinan langsung berangkat ke Jakarta membawa dokumen HMP ini. Rencananya, Kamis pagi besok akan kami serahkan langsung kepada MA untuk dikaji. Apakah usulan DPRD Gowa diterima atau tidak kami hanya menunggu hasil kaji MA, ” terang HAR yang baru landing di bandara Jakarta, malam ini pukul 22.40 Wita.

Dikatakan HAR, besok pagi agenda utama ke kantor MA. Dokumen HMP ini akan diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam didampingi tiga wakil ketua yakni Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah dan Tyna Mawangi. –

Exit mobile version