Site icon Ujung Jari

Multipartai dan Demokrasi Ekonomi: Menguji Komitmen Politik dalam Menciptakan Lapangan Kerja yang Berkeadilan

Oleh: Arifai Ilyas
Dosen STIE Bulungan Tarakan
Ketua DPW Asosiasi Dosen Indonesia Kalimantan Utara
Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Kalimantan Utara

Dari Suara Rakyat Menuju Martabat Kerja

Demokrasi tidak selesai ketika suara dihitung dan pemenang diumumkan. Ia baru memperoleh makna ketika kedaulatan politik menjelma menjadi kemampuan rakyat untuk hidup bermartabat. Di sinilah pekerjaan menempati kedudukan filosofis yang penting. Bekerja bukan sekadar menjual tenaga untuk memperoleh pendapatan, melainkan cara manusia mengaktualkan diri, merawat keluarga, berpartisipasi dalam masyarakat, dan membangun masa depan.

Karena itu, lapangan kerja bukan hadiah pemerintah kepada warga, melainkan salah satu bentuk nyata pemenuhan janji republik. Konstitusi Indonesia menyatukan dimensi politik dan ekonomi tersebut.

Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sedangkan Pasal 28D ayat (2) Menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Pasal 33 kemudian memberi arah: perekonomian harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dengan demikian, penciptaan kerja bukan urusan teknis kementerian tertentu; ia merupakan mandat konstitusional sekaligus ukuran etis kualitas demokrasi.

Jejak Historis: Partai, Kekuasaan, dan Ekonomi Rakyat

Sejarah Indonesia memperlihatkan bahwa perjuangan politik selalu berkelindan dengan perjuangan ekonomi. Kolonialisme tidak hanya meniadakan kedaulatan bangsa, tetapi juga membentuk susunan ekonomi yang timpang: kekayaan mengalir ke pusat kekuasaan, sementara mayoritas rakyat berada di pinggir produksi dan kepemilikan.

Para pendiri republik memahami bahwa kemerdekaan politik tanpa pembebasan ekonomi akan menyisakan kemerdekaan yang formal. Gagasan Mohammad Hatta tentang koperasi, usaha bersama, dan ekonomi rakyat lahir dari kesadaran bahwa demokrasi harus memberi rakyat kedudukan sebagai pelaku, bukan sekadar objek pembangunan.

Dalam Pemilu 1955, keragaman sosial dan ideologis Indonesia tampil melalui sistem multipartai. PNI, Masyumi, NU, dan PKI muncul sebagai empat kekuatan terbesar, tetapi tidak satu pun menguasai mayoritas. Pengalaman itu menunjukkan dua wajah multipartisme.

Pada satu sisi, ia memberi ruang representasi bagi berbagai aliran pemikiran dan kelompok masyarakat. Pada sisi lain, fragmentasi politik 1 dapat menyulitkan pembentukan pemerintahan yang stabil ketika kompromi tidak dibangun di atas program jangka panjang.

Demokrasi terpimpin lalu mempersempit kompetisi politik, sedangkan kebijakan fusi 1973 pada masa Orde Baru menyederhanakan peserta menjadi PPP, PDI, dan Golkar hingga Pemilu 1997. Stabilitas memang lebih mudah dikendalikan, tetapi representasi dan kontrol rakyat melemah.

Reformasi 1998 mengembalikan kebebasan berserikat dan kompetisi multipartai; Pemilu 1999 diikuti 48 partai politik. Perubahan ini merupakan koreksi historis terhadap penyeragaman politik. Namun, kebebasan membentuk partai membawa tugas yang lebih berat: menjadikan partai sebagai penghubung antara aspirasi sosial dan kebijakan publik.

Undang-Undang Partai Politik menempatkan pendidikan politik, rekrutmen, pengelolaan keuangan, dan kemandirian partai sebagai unsur penting pelembagaan. Artinya, partai tidak cukup hadir sebagai kendaraan elektoral; ia harus menjadi institusi pengetahuan yang mampu merumuskan persoalan rakyat menjadi kebijakan yang konsisten.

Demokrasi Ekonomi Bukan Sekadar Pertumbuhan

Secara konseptual, demokrasi politik berbicara tentang siapa yang berhak ikut menentukan kekuasaan, sedangkan demokrasi ekonomi berbicara tentang siapa yang memperoleh akses terhadap sumber daya, kesempatan, nilai tambah, dan hasil pembangunan.

Keduanya tidak identik, tetapi saling menentukan. Warga yang memiliki hak pilih namun terus terperangkap dalam pekerjaan rapuh, upah tidak layak, dan akses produksi yang timpang belum sepenuhnya menjadi warga yang merdeka. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi tanpa kebebasan politik dapat menghasilkan kemakmuran yang tidak terkoreksi oleh suara rakyat.

Demokrasi ekonomi juga tidak berarti negara mengerjakan seluruh kegiatan ekonomi atau menolak mekanisme pasar. Pasal 33 justru mempertemukan kerja sama dan persaingan melalui gagasan efisiensi berkeadilan.

Negara menetapkan arah, menjaga persaingan yang sehat, menguasai cabang produksi strategis sesuai konstitusi, membangun infrastruktur dan kemampuan manusia, serta memastikan kelompok lemah tidak tersingkir. Swasta menciptakan inovasi dan investasi; koperasi memperluas kepemilikan dan daya tawar; usaha mikro, kecil, dan menengah memperdalam ekonomi lokal; pekerja memperoleh perlindungan dan ruang dialog.

Ukurannya bukan dominasi satu pelaku, melainkan tersebarnya kesempatan untuk berproduksi dan menikmati hasilnya. Data BPS pada Februari 2026 mencatat 147,67 juta penduduk bekerja dan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,68 persen.

Angka ini penting, tetapi tidak boleh dibaca sebagai potret tunggal keberhasilan. Turunnya pengangguran belum otomatis berarti seluruh pekerjaan telah produktif, aman, formal, dan memberikan penghasilan layak. Karena itu, politik ketenagakerjaan harus melampaui pertanyaan ‘berapa pekerjaan tercipta’ menuju ‘pekerjaan seperti apa, untuk siapa, di wilayah mana, dengan upah dan perlindungan bagaimana’.

ILO menegaskan bahwa pekerjaan layak menyatukan kesempatan kerja, hak di tempat kerja, perlindungan sosial, dan dialog sosial.

Ujian Multipartai: Kompetisi Gagasan atau Transaksi Kekuasaan?

Sistem multipartai sesungguhnya memiliki modal besar untuk menciptakan kerja yang berkeadilan. Keragaman partai memungkinkan kepentingan petani, nelayan, buruh, pengusaha, perempuan, generasi muda, penyandang disabilitas, dan daerah tertinggal masuk ke ruang perumusan kebijakan.

Kompetisi juga dapat melahirkan inovasi: partai terdorong menawarkan strategi industri, pendidikan vokasi, kewirausahaan, ekonomi hijau, dan transformasi digital yang lebih meyakinkan. Dalam bentuk terbaiknya, multipartisme adalah laboratorium gagasan publik.

Masalah timbul ketika perbedaan partai berhenti pada simbol, tokoh, dan pembagian kekuasaan. Dalam sistem presidensial multipartai, pembentukan koalisi memang rumit karena presiden memerlukan dukungan legislatif dari banyak kekuatan.

Kombinasi ini berpotensi melahirkan kebuntuan atau koalisi yang sulit dipelihara, meskipun pengalaman tiap negara tentu berbeda. Di Indonesia, risikonya bukan hanya kebuntuan, tetapi juga koalisi yang terlalu lentur secara programatik: partai dapat bergabung dalam pemerintahan tanpa kesepakatan terukur mengenai arah industrialisasi, produktivitas, upah, kualitas kerja, dan pemerataan wilayah.

Akibatnya, lapangan kerja mudah berubah menjadi slogan musiman. Janji jutaan pekerjaan disampaikan ketika pemilu, tetapi tidak selalu diterjemahkan ke dalam peta sektor, kebutuhan investasi, kompetensi tenaga kerja, lokasi, jangka waktu, dan mekanisme evaluasi. Kebijakan dapat berganti mengikuti siklus kekuasaan, sementara penciptaan kerja bermutu memerlukan konsistensi lintas pemerintahan.

Pembangunan industri, riset, pendidikan, konektivitas, dan transformasi pertanian membutuhkan waktu lebih panjang daripada satu periode elektoral. Namun, secara logis tidak tepat menjadikan banyaknya partai sebagai penyebab langsung pengangguran. Pengangguran dipengaruhi struktur ekonomi, teknologi, kualitas pendidikan, iklim usaha, permintaan global, investasi, produktivitas, dan tata kelola.

Yang harus diuji ialah kemampuan sistem kepartaian mengubah keragaman kepentingan menjadi koordinasi kebijakan. Pertanyaan pokoknya bukan ‘berapa banyak partai’, melainkan ‘seberapa kuat partai berkompetisi dalam gagasan dan bekerja sama pada tujuan konstitusional’.

Multipartisme menjadi beban jika fragmentasi menghasilkan transaksi; ia menjadi kekuatan jika pluralitas melahirkan koreksi, inovasi, dan konsensus.

Agenda Solutif: Koalisi Nasional untuk Pekerjaan Layak

Pertama, Indonesia memerlukan Pakta Nasional Penciptaan Kerja Layak yang disepakati lintas partai, pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, perguruan tinggi, koperasi, dan pemerintah daerah.

Pakta ini bukan koalisi politik baru, melainkan konsensus kebijakan berjangka panjang. Isinya perlu menetapkan sasaran sektoral dan wilayah, indikator kualitas kerja, strategi transisi digital dan hijau, serta pembagian tanggung jawab pusat-daerah.

Pemerintahan boleh berganti, tetapi agenda dasar peningkatan produktivitas dan martabat kerja tidak boleh dimulai dari nol.

Kedua, Setiap rancangan undang-undang ekonomi, insentif investasi, proyek strategis, serta APBN dan APBD harus disertai penilaian dampak ketenagakerjaan. Keberhasilan tidak cukup diukur dari nilai investasi atau pertumbuhan produk domestik, melainkan juga dari pekerjaan bersih yang tercipta, kualitas upah, tingkat formalisasi, partisipasi perempuan dan pemuda, akses penyandang disabilitas, pemerataan antarwilayah, peningkatan keterampilan, dan keberlanjutan lingkungan.

Indikator tersebut harus diumumkan melalui dasbor terbuka agar janji partai dapat dibandingkan dengan hasil nyata.

Ketiga, Reformasi partai harus diarahkan pada penguatan kapasitas kebijakan. Bantuan keuangan publik kepada partai perlu diikat secara tegas pada pendidikan politik, riset kebijakan, kaderisasi berbasis kompetensi, serta pelaporan yang transparan dan dapat diaudit.

Setiap partai idealnya memiliki unit kajian ekonomi dan ketenagakerjaan yang bekerja sepanjang tahun, bukan hanya menjelang pemilu. Rekrutmen calon legislatif dan pejabat publik pun perlu memberi ruang lebih besar kepada orang yang memahami industri, koperasi, UMKM, teknologi, ketenagakerjaan, dan pembangunan daerah.

Keempat, Kebijakan penciptaan kerja harus dibangun melalui ekosistem produktivitas, bukan program yang berdiri sendiri. Investasi perlu dihubungkan dengan pemasok lokal, alih keterampilan, penelitian, dan penyerapan tenaga kerja daerah.

Infrastruktur padat karya harus membuka jalan menuju kegiatan ekonomi yang bertahan lama. UMKM dan koperasi perlu masuk ke rantai nilai industri melalui pembiayaan, standardisasi, digitalisasi, pengadaan publik, dan pendampingan manajemen. Pendidikan vokasi harus dirancang bersama dunia usaha dan serikat pekerja agar keterampilan tidak tertinggal dari perubahan teknologi.

Kelima, Demokrasi ekonomi harus dikerjakan dari daerah. Setiap kabupaten dan kota memerlukan peta kesempatan kerja yang memadukan potensi sumber daya, profil pengangguran, kebutuhan kompetensi, rencana investasi, dan daya dukung lingkungan. Forum dialog sosial daerah dapat mempertemukan pemerintah, pengusaha, pekerja, kampus, dan komunitas untuk memecahkan hambatan secara konkret.

Dengan cara ini, kebijakan nasional tidak berhenti sebagai angka agregat, tetapi hadir sebagai pabrik pengolahan, koperasi produktif, usaha kreatif, layanan digital, pertanian modern, dan pekerjaan hijau yang sesuai dengan karakter wilayah.

Harapan: Mengembalikan Politik kepada Tujuan Bernegara

Pada akhirnya, mutu demokrasi tidak hanya terlihat dari damainya pemilu, banyaknya partai, atau luasnya koalisi, tetapi dari kemampuan politik memperluas kebebasan nyata warga. Orang yang memperoleh pekerjaan layak memiliki daya untuk merencanakan hidup, mendidik anak, menjaga kesehatan, dan menyampaikan pendapat tanpa mudah ditundukkan oleh ketergantungan.

Di titik itu, demokrasi politik dan demokrasi ekonomi bertemu. Demokrasi yang sehat karena itu tidak mengukur keberhasilan dari banyaknya kebijakan yang diumumkan, melainkan dari bertambahnya kemampuan warga untuk bekerja, berusaha, memiliki aset produktif, berunding secara setara, dan menikmati kemajuan bersama tanpa meninggalkan satu orang pun.

Sistem multipartai dapat dipertimbangkan sebagai ruang keragaman, tetapi harus dinaikkan derajatnya dari kompetisi kekuasaan menjadi kompetisi pemecahan masalah. Partai diuji bukan oleh seberapa nyaring janji pekerjaan disampaikan, melainkan oleh seberapa konsisten janji itu diterjemahkan menjadi anggaran, regulasi, institusi, investasi produktif, perlindungan pekerja, dan hasil yang dapat diukur.

Koalisi yang paling dibutuhkan Indonesia bukan semata koalisi untuk memenangkan pemerintahan, melainkan koalisi kebangsaan untuk menciptakan pekerjaan layak. Itulah cara menjadikan suara rakyat bukan hanya sah secara politik, tetapi juga berdaulat secara ekonomi.

Exit mobile version