MAKASSAR, UJUNGJARI — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek Smart Controlling School pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Hingga kini, lebih dari 20 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan perkara tersebut masih ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Masih penyelidikan di bidang Pidsus,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (18/8/2026).
Menurut dia, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait proyek tersebut.
“Sudah lebih 20 orang,” ujarnya.
Penyelidikan dugaan penyimpangan proyek ini diduga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
BPK menemukan pengadaan aplikasi Smart Controlling School dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar diduga tidak didukung perencanaan yang memadai. Sistem tersebut juga dinilai belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Temuan itu sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah III BPK RI, Dede Sukarjo, dalam rapat paripurna DPRD Sulsel pada 28 Mei 2025.
Sistem Smart Controlling School dirancang untuk memantau kehadiran dan aktivitas siswa secara real-time. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sistem tersebut belum berjalan sebagaimana tujuan awal pengadaannya, antara lain berkaitan dengan persoalan spesifikasi dan implementasi.
Meski telah memeriksa lebih dari 20 saksi, Kejati Sulsel hingga kini belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut.
Status penanganan masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen dilakukan untuk memastikan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dalam pengadaan proyek tersebut.Dengan demikian, proses hukum masih berjalan dan belum sampai pada kesimpulan mengenai adanya pihak yang bertanggung jawab secara pidana. (*)
