Site icon Ujung Jari

Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Ilegal, Nilainya Capai Rp846,94 Miliar

JAKARTA, UJUNGJARI.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan 32 kasus upaya penyelundupan ekspor emas ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dari seluruh penindakan tersebut, total nilai keekonomian emas yang berhasil diamankan mencapai Rp846,94 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, jumlah penindakan tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8).

Menurut Djaka, pada periode yang sama tahun lalu Bea Cukai hanya mencatat sekitar empat kasus penyelundupan emas. Peningkatan jumlah kasus tersebut menjadi perhatian serius dalam pengawasan lalu lintas barang ke luar negeri.

Teranyar, Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor emas batangan atau cast bar yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan.

Penindakan tersebut dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (13/8). Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti emas dengan total berat 22,317 kilogram.

Sebelumnya, pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas ilegal.

Dari dua penindakan tersebut, total emas yang diamankan mencapai 23,793 kilogram, dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp63 miliar.

Pendalaman yang dilakukan Bea Cukai juga menemukan adanya dugaan keterlibatan petugas bandara dalam aksi penyelundupan tersebut.

Djaka menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan penyelundupan emas tersebut.

“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk mencegah kasus serupa, Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan melalui optimalisasi analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan secara selektif, serta memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan.

Selain pengawasan, Bea Cukai juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa agar kegiatan ekspor maupun pembawaan barang ke luar negeri dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang akan hilang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Djaka.  (int/drw)

Exit mobile version