Site icon Ujung Jari

KSP Dorong Penguatan Pelindungan dan Perluasan Kesempatan Kerja bagi PMI

JAKARTA, UJUNGJARI.COM – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman mendorong penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi PMI di luar negeri.

Hal itu disampaikan Dudung saat menerima audiensi Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nofel Saleh Hilab bersama perwakilan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas berbagai upaya untuk memastikan PMI dapat memperoleh kesempatan kerja di luar negeri secara aman, profesional, dan bermartabat.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah rencana penempatan PMI ke Arab Saudi.

KSP menilai pembukaan kembali penempatan PMI ke negara tersebut harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan yang kuat, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Penguatan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) juga dinilai penting untuk memastikan proses penempatan berjalan lebih tertib dan transparan.

Selain itu, transparansi kontrak kerja menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat agar PMI memahami secara jelas hak dan kewajibannya sebelum bekerja di luar negeri.

Di sisi lain, peluang kerja bagi PMI juga perlu diperluas, khususnya pada sektor semi-skilled dan skilled. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sekaligus daya saing PMI di pasar kerja internasional.

KSP selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Koordinasi itu juga mencakup pemetaan peluang kerja di negara tujuan dan sektor-sektor lainnya yang berpotensi menyerap tenaga kerja Indonesia.

KSP menegaskan bahwa perluasan kesempatan kerja bagi PMI harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja.

Dengan demikian, peningkatan akses PMI terhadap pasar kerja luar negeri tidak hanya berorientasi pada jumlah penempatan, tetapi juga memastikan setiap pekerja mendapatkan pelindungan yang memadai dan dapat bekerja secara aman serta bermartabat.  (**)

Exit mobile version