MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Lembaga antikorusi Dewan Rakyat Antikorupsi (Derak) Sulsel mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Makassar tahun 2025 sebesar Rp15 miliar.
Ketua Derak Sulsel, Mochtar Djuma mengatakan kejaksaaan harus memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang sudah menikmati dana hibah tersebut. Tidak saja pengurus KONI, pengurus cabang olahraga dan kelompok penerima hibah lainnya perlu dipanggil untuk memberi keterangan.
“Semua yang terlibat atau yang turut serta menikmati dan tidak berhak menerima uang rakyat melalui dana hibah APBD wajib diperiksa tanpa pandang bulu,” kata Mochtar Djuma di Makassar, Jumat (21/8/2026).
Secara khusus advokat senior ini mengpresiasi kerja Kejari Makassar dan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengawasi ketet terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Rp15 miliar tersebut.
Sebelumnya Kasi Intel Kejari Makassar, Sulfikar mengatakan pihanya sudah memeriksa sejumlah pengurus KONI Kota Makassar sebagai saksi. Mereka yang diperiksa antara lain Bendahara Umum, Cristoper Carlos dan Kepala Sekretariat, Ali Topan. Beberapa pengurus lainnya juga dikabarkan sudah mendapat panggilan dari Kejari Makassar.
Selain pengurus KONI, sejumlah mantan pengurus yang mengundurkan diri juga sudah memberi keterangan di depan penyidik Kejari Makassar.
