Site icon Ujung Jari

Kecamatan Pattallassang Komitmen Terapkan Pelayanan Prima

TAKALAR, UJUNGJARI— Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang pasti, transparan, cepat, mudah, dan akuntabel sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Camat Pattallassang, Bansuhari Said, mengatakan komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan berbagai layanan administrasi dan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangan kecamatan.

“Pelayanan harus memberikan kepastian kepada masyarakat. Prosesnya transparan, cepat, mudah, dan tetap mengacu pada SOP yang berlaku,” ujar Bansuhari Said.

Sejumlah layanan yang tersedia di Kecamatan Pattallassang antara lain:

1. Layanan pemohon mutasi dan balik nama SPPT/PBB-P2.

2. Layanan keterangan ahli waris dan kewarisan.
3. Layanan pemekaran wilayah.
4. Layanan rekomendasi izin penelitian.
5. Layanan dispensasi nikah.
6. Layanan rekomendasi kegiatan.
7. Layanan mediasi kasus pertanahan.
8. Layanan kesejahteraan sosial.

Menurut Bansuhari, keberadaan berbagai layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan pemerintahan tanpa prosedur yang berbelit-belit.
Ia menegaskan, jajaran Kecamatan Pattallassang akan terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang responsif serta dekat dengan masyarakat.

“Intinya, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang jelas dan sesuai ketentuan. Kami berupaya memastikan setiap layanan berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kecamatan Pattallassang dalam membangun budaya pelayanan publik yang mengedepankan kepastian, keterbukaan, dan kepuasan masyarakat. (*)

Exit mobile version