MAKASSAR, UJUNGJARI— Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang baru, Muhammad Syarifuddin, memberikan perhatian serius terhadap dugaan korupsi proyek Smart Controlling School pada Dinas Pendidikan Sulsel.
ACC menilai penanganan perkara tersebut perlu dipercepat mengingat prosesnya telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Direktur ACC Sulawesi, Angga Reksa, mengatakan pemberantasan korupsi harus menjadi salah satu agenda prioritas Kajati Sulsel yang baru. Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut perlu diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Pemberantasan korupsi harus menjadi agenda prioritas Kajati baru. Kejati Sulsel perlu bergerak cepat mengusut dugaan korupsi proyek Smart Controlling School,” kata Angga, Jumat, 21 Agustus 2026.
Angga mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk mendalami proyek tersebut. Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menelusuri proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pemanfaatan proyek.
“Jangan berhenti pada pemeriksaan administrasi. Seluruh rangkaian proses pengadaan harus dibedah dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan penanganan perkara Smart Controlling School masih berada pada tahap penyelidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Hingga pertengahan Agustus 2026, tim penyelidik telah meminta keterangan lebih dari 20 orang.
“Masih penyelidikan di bidang Pidsus. Sudah lebih 20 orang,” ujar Soetarmi.
Dugaan penyimpangan proyek tersebut mencuat dari temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam pemeriksaannya, auditor BPK mencatat pengadaan aplikasi Smart Controlling School senilai sekitar Rp3,2 miliar diduga tidak didukung perencanaan yang memadai dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu bahan yang didalami Kejati Sulsel. Dengan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi, publik menunggu sejauh mana penyelidikan tersebut akan mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi serta pihak yang harus bertanggung jawab.
ACC Sulawesi berharap kepemimpinan Kajati Muhammad Syarifuddin dapat mendorong percepatan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang cukup. (*)
