MAKASSAR, UJUNGJARI—Akrivis Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang baru, Muhammad Syarifuddin, memberikan perhatian serius terhadap penanganan dugaan korupsi dalam sejumlah proyek digitalisasi pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Smart Controlling dan Smart Library.
Wakil Ketua Umum GNPK, Ramzah Thabraman menilai kedua perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, penggeledahan, atau sekadar menjadi konsumsi pemberitaan tanpa ujung kejelasan hukum.
“Kalau benar ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan uang negara, jangan sampai perkara seperti ini akhirnya masuk kotak dan kemudian dipetieskan tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui sampai di mana proses hukumnya dan apa kesimpulan penyidik,” tegas Ramzah.
Menurut Reamzah, perkara Smart Library patut menjadi perhatian serius karena menyangkut anggaran pendidikan dan langsung berkaitan dengan kepentingan peserta didik.
Berdasarkan data, proyek Perpustakaan Digital atau Smart Library pada Dinas Pendidikan Sulsel menggunakan anggaran APBD sekitar Rp13 miliar untuk tahun anggaran 2022–2023 dan menyasar 123 SMA negeri di Sulawesi Selatan. Kejati Sulsel telah memeriksa puluhan kepala sekolah sebagai saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel pada 17 Juni 2026. Penyidik juga menggeledah kantor perusahaan penyedia proyek tersebut.
“Ini bukan uang kecil. Ini uang rakyat. Lebih ironis lagi kalau anggaran belasan miliar tersebut ternyata tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan program. Karena itu, jangan hanya berhenti pada pertanyaan apakah barang sudah diserahterimakan. Harus dibongkar seluruh prosesnya dari hulu sampai hilir,” kata Ramzah.
GNPK, lanjutnya, meminta penyidik menelusuri seluruh rantai pengadaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penyusunan spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, penetapan harga, pelaksanaan kontrak, pembayaran, sampai pemanfaatan barang atau aplikasi di sekolah penerima.
“Kalau ada dugaan mark-up, ketidaksesuaian spesifikasi, barang tidak berfungsi atau tidak dimanfaatkan, semuanya harus diuji secara hukum. Jangan sampai persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara justru dipoles menjadi sekadar persoalan administrasi,” ujarnya.
Smart Controlling Tidak Boleh Dilupakan
Ramzah juga menyoroti proyek Smart Controlling pada Dinas Pendidikan Sulsel. Persoalan proyek tersebut bukan semata-mata datang dari kritik masyarakat. Dalam hasil pemeriksaan atas LKPD Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2024, BPK secara resmi menyatakan pengadaan Smart Controlling pada Dinas Pendidikan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan aplikasi tersebut belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan.
Bagi GNPK, temuan BPK tersebut semestinya menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melihat lebih jauh apakah persoalan yang terjadi hanya sebatas ketidakpatuhan administratif atau terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“BPK sudah memberikan alarm. Kalau aplikasi yang dibeli dengan uang rakyat ternyata tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan proses pengadaannya dinyatakan tidak sesuai ketentuan, maka aparat penegak hukum harus menjawab: kenapa bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai kerugian negara kalau memang ada, dan ke mana aliran uangnya?” kata Ramzah.
Ia menegaskan, GNPK tidak ingin mengintervensi proses hukum. Namun, lembaganya berkepentingan memastikan agar laporan atau temuan terkait dugaan korupsi tidak berhenti tanpa kepastian.
“GNPK tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta hukum bekerja. Kalau bukti cukup, proses. Kalau tidak cukup, jelaskan secara terbuka berdasarkan alasan hukum. Yang tidak boleh adalah perkara berjalan slow bahkan menggantung bertahun-tahun tanpa penjelasan,” tegasnya.
Kajati Baru Ditantang Membuktikan Komitmennya
Pergantian pimpinan Kejati Sulsel menjadi momentum yang dinilai tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara-perkara dugaan korupsi yang masih berjalan.
Muhammad Syarifuddin resmi dilantik sebagai Kajati Sulsel pada 11 Agustus 2026. Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia merupakan Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejati Papua Barat, Wakil Kepala Kejati Sumatera Utara, serta memiliki pengalaman sebagai Koordinator pada Jampidsus dan Asisten Tindak Pidana Khusus.
Rekam jejak tersebut, menurut Ramzah, justru membuat ekspektasi masyarakat terhadap Kajati baru semakin tinggi.
“Pak Muhammad Syarifuddin bukan orang baru di dunia pidana khusus. Beliau memahami bagaimana perkara korupsi harus ditangani. Karena itu, publik sekarang menunggu keberanian beliau untuk melihat kembali perkara-perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Sulsel,” ujarnya.
Reza menyebut Smart Controlling dan Smart Library sebagai salah satu ujian awal bagi kepemimpinan Kajati baru.
“Jangan sampai istilah smart hanya melekat pada nama proyeknya, tetapi penanganan dugaan penyimpangannya justru tidak smart. Rakyat membutuhkan penegakan hukum yang terang, bukan perkara yang gelap dan menggantung,” sindirnya.
Korupsi Bukan Kejahatan Biasa
Ramzah menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang memiliki dampak luas karena bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang semestinya.
Apalagi jika dugaan penyimpangan berkaitan dengan sektor pendidikan.
“Ketika uang pendidikan dikorupsi, yang dirampas bukan hanya uang negara. Yang dirampas adalah hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Karena itu, penanganannya tidak boleh setengah hati,” katanya.
Ia meminta Kejati Sulsel tidak alergi terhadap kritik publik dan membuka perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
“Jangan tunggu masyarakat berteriak lebih keras baru perkara bergerak. Jangan pula setelah penggeledahan lalu sunyi. Publik ingin tahu, setelah penggeledahan apa hasilnya? Setelah pemeriksaan puluhan kepala sekolah, apa yang ditemukan? Setelah kantor penyedia digeledah, apa yang diamankan? Berapa potensi kerugian negaranya? Dan siapa yang harus bertanggung jawab?” kata Ramzah.
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan wajar dari masyarakat karena perkara tersebut menyangkut penggunaan uang publik.
GNPK Sulsel meminta Kajati Muhammad Syarifuddin memberikan supervisi langsung terhadap perkembangan perkara Smart Library serta memastikan temuan Smart Controlling tidak hilang dari radar penegakan hukum.
“Kalau memang tidak ada tindak pidana, katakan tidak ada dan jelaskan dasar hukumnya. Tetapi kalau ada bukti awal yang cukup, jangan takut untuk menaikkan dan menuntaskan perkara. Jangan ada ruang bagi perkara korupsi masuk peti es,” tegas Ramzah.
Ia juga meminta agar proses hukum tidak diarahkan untuk mencari-cari kesalahan orang tertentu, tetapi berdasarkan alat bukti dan konstruksi perkara yang objektif.
Yang kami berkepentingan adalah apakah uang rakyat digunakan sesuai aturan atau tidak. Kalau ada yang bertanggung jawab, siapapun dia, harus diproses sesuai hukum. Kalau tidak bersalah, jangan dikorbankan,” ujarnya.
Ramzah menambahkan, langkah Kejati Sulsel dalam mengusut Smart Library patut diapresiasi karena telah masuk pada tahap yang lebih serius. Namun, apresiasi tersebut tidak boleh membuat publik berhenti mengawasi.
“Penggeledahan bukan garis finish. Pemeriksaan saksi bukan garis finish. Audit BPKP juga bukan garis finish. Garis finish-nya adalah ketika perkara menjadi terang: apakah benar terjadi tindak pidana, berapa kerugian negara, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana uang negara dipulihkan,” pungkasnya.
GNPK Sulsel, kata Ramzah, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum agar bekerja profesional, transparan, independen, serta tidak tunduk pada kepentingan politik maupun kepentingan pihak tertentu.
“Korupsi adalah kasus luar biasa, maka penanganannya juga harus luar biasa. Jangan sampai masyarakat melihat ada proyek smart, tetapi penegakan hukumnya justru berjalan slow,” tutup Ramzah. (*)
