GOWA, UJUNGJARI.COM — Kisruh penonaktifan Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis Peter bersama 15 pejabat tinggi pratama lingkup Pemkab Gowa akhirnya memuncak. Pada Senin (24/8) sekira pukul 10.00 Wita Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis Peter bersama 15 pejabat tinggi pratama datang ke kantor DPRD Gowa.
Para pejabat tersakiti akibat ulah Bupati Gowa Husniah Talenrang yang dinilai arogan itu untuk menyampaikan aspirasi mereka atas upaya kepala daerah melengserkan mereka dari jabatannya padahal tak jelas pelanggaran apa yang telah dilakukan. Atas kebijakan sepihak Bupati Gowa yang diduga tidak sesuai prosedural itu memaksa Sekkab Gowa bersama pejabat tinggi pratama lainnya meminta DPRD segera menindaklanjuti masalah krusial tersebut.
Pasalnya menurut Sekkab Gowa Andy Azis, kebijakan memberhentikan sementara para pejabat vital di lingkup sekretariat dan kedinasan Pemkab Gowa ini telah mengancam jalannya pemerintahan.
Sekkab Gowa menyebutkan dirinya dicopot tanpa aturan yang sesuai karena pada dasarnya, pengangkatan Sekkab dilakukan melalui seleksi terbuka yang dikoordinasikan dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusa di daerah kemudian ditetapkan oleh bupati atau wali kota.
“Kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa bahwa pada 21 Agustus 2026 lalu, kami secara bersama yakni saya Sekretaris Kabupaten, Sekwan, Inspektur daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM serta Kasat Pol PP dan Kadis Perhubungan juga 10 pejabat tinggi pratama lainnya dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan kami semua. Dari 16 pejabat ini, baru enam yang menerima SK pemberhentian sementara. Namun sebelum keputusan tersebut diterbitkan, kami belum menerima surat panggilan pemeriksaan, belum diperiksa oleh tim pemeriksa, belum menerima atau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, serta belum mengetahui pembentukan dan personel tim pemeriksa, ” sebut Sekkab Gowa Andy Azis saat menyampaikan aspirasi bersama para pejabat lainnya di gedung DPRD Gowa, pada Senin (24/8) pagi.
Dalam penyampaian aspirasi yang disesaki ratusan orang ASN berbagai OPD lingkup Pemkab Gowa, Sekkab Gowa juga menyebutkan konsideran Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
“Yang kami pahami bahwa pembebasan sementara sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 dilakukan sejak dimulainya pemeriksaan. Padahal kami semua tidak pernah diperiksa karena kelalaian atau telah melakukan pelanggaran. Persoalan ini bukan sekadar persoalan enam pejabat tapi menyangkut kepastian hukum bagi seluruh aparatur sipil negara. Jangan meninggalkan budaya yang tidak baik di Kabupaten Gowa. Jika ini dibiarkan di Kabupaten Gowa, khususnya di aparatur sipil negara, saya yakin ini akan meluas terus-menerus sampai ke anak cucu dan generasi kita. Kami datang untuk meminta kepada DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, meminta penjelasan resmi atas dasar faktual dan prosedur pembebasan kami, mengawal pemeriksaan NSPK oleh BKN, memastikan tidak ada tindakan strategis yang melampaui kewenangan dan menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat tetap berjalan, ” tandas Andy Azis.
Diakui Andy Azis, saat ini memang baru enam pejabat yang menerima SK pemberhentian dari Bupati Gowa. Namun Andy Azis yakin 10 SK lagi akan menyusul bahkan dari ASN lainnya yang mungkin dianggap melanggar
Pada penyampaian aspirasi itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Mahmud turut bicara. Mahmud menjelaskan bahwa dirinya tak menyangka menerima SK pemberhentian dari jabatan sebagai bendahara umum Pemkab Gowa dari Bupati Gowa. Mahmud mencoba replay pelanggarannya.
Mahmud melakukan retrospect . Mahmud menyebut mungkin kesalahannya karena wakyu dilarang hadiri paripurna penyerahan Raperda LPj TA 2025 namun dirinya tetap hadir.
“Hari Sabtu, hari Ahad, saya masuk ke gedung ini menghadiri pembahasan pertanggungjawaban APBD walaupun kami dilarang. Saya tetap jalani aturan konstitusi. Kenapa? karena kalau kita tidak melakukan pertanggungjawaban saat itu, yakin dan percaya, 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) itu tidak akan turun di Gowa, akan ditunda. Saya sampaikan DAU 25 persen atau Rp17, 5 miliar tidak turun. Dan saya masuk kepada dampak penonaktifan saya sementara. Kalau saya dibebastugaskan sementara, maka yang menggantikan kami adalah Plh. Perlu diketahui ada dua hal berbeda yakni dibebastugaskan sementara dari jabatan, dan dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan. Jika dibebastugaskan sementara dari jabatan berarti dinonaktifkan, penggantinya adalah Plt (pelaksana tugas), sebelum ada definitif. Sedang dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan, maka penggantinya adalah Plh (pelaksana harian). Apa fungsi Plh? Plh tidak boleh memproses pengelolaan keuangan, ” tandas Mahmud.
Dia pun menjelaskan lebih detil kewenangan dari Plt maupun Plh tersebut. Mahmud mengatakan, jika tidak boleh memproses pengelolaan keuangan, maka gaji seluruh pegawai bahkan anggota DPRD Gowa hingga PPPK tidak akan dibayarkan.
“Operasional anggota DPRD tidak akan bisa dibayarkan. Bukan cuma kita ASN, Bu Bupati dan Pak Wabup, honorarium semua tidak bisa dibayar! Jabatan saya masih melekat yang namanya Bendahara Umum Daerah. Pak Sekda juga masih melekat yang namanya Ketua TAPD. Masing-masing kami punya akun. Kalau kami dinonaktifkan, akun itu tidak bisa dipakai. Kalau tidak bisa dipakai, Bapak Ibu ASN dan anggota DPRD, 100 persen gajinya tidak akan cair. Bahkan semua yang distimulasikan yang berimbas kepada pengeluaran APBD, tidak bisa dicairkan!. Gaji kepala desa, gaji aparat desa, tidak bisa dieksekusi. Mohon maaf bapak ibu, jangan paksa saya untuk mencairkan dan jangan paksa saya untuk memakai akun saya, karena saya sudah dinonaktifkan, ” tandas Kepala Badan PKD Gowa.
Hal yang diungkap Kepala Badan PKSDM Gowa Indra Said justru membuat seluruh isi ruangan gedung pertemuan DPRD kaget. Indra mengungkapkan kronologi Bupati Gowa sampai memiliki nomor surat SK pemberhentian 16 pejabat.
Diakui Indra, cara Bupati Gowa mendapatkan nomor surat registrasi sangat diluar nalar. 16 nomor surat diperoleh secara tidak benar. Bahkan Indra terang-terang sebut bupati mencuri nomor surat tersebut melalui peranan sopirnya dan staf di bagian registrasi BPKSDM.
“Ada rekaman CCTV nya. Silahkan dicek. Produk ini (SK pemberhentian enam pejabat) tidak dikeluarkan oleh BKPSDM, dan ini dikeluarkan langsung oleh Ibu Bupati. Dan saya pastikan bahwa produk ini tidak prosedur, tidak sesuai dengan prosedur. Surat keputusan itu keluar tanpa melalui prosedur di BKPSDM. Dan cara-caranya yang digunakan sangat tidak elegan. Yang pertama, penomoran surat. Penomoran surat ini diambil secara diam-diam. Ada yang ditugaskan oleh bupati untuk mengambil registrasi di kantor kami. Jadi orang bupati bekerjasama dengan oknum internal BKPSDM. Mereka bekerja sama dengan bupati. Iya melalui sopir Ibu bupati, langsung ketemu dengan staf di kantor saya untuk mengambil dan mencuri nomor surat tanpa sepengetahuan saya. Itu semua terbukti dengan CCTV. Disitu terlihat, bagaimana prosesnya sopir Ibu bupati masuk ke kantor, kemudian dia bersepakat dengan oknum yang ada di BKPSDM, ” ungkap Indra Said.
Atas kejadian itu, pihaknya, kata Kepala BKPSDM Gowa,
menindaklanjuti dan melaporkan oknum tersebut dan memerintahkan untuk diperiksa. Setelah berjalan proses pemeriksaan atas oknum tersebut, berselang dua hari, bupati berkunjung lagi ke BKPSDM untuk mencari buku surat keluar itu dengan berdalih melakukan sidak khusus ke beberapa OPD padahal sebenarnya tujuannya hanya ke BKPSDM untuk buku register surat keluar itu. Bupati datang kembali karena ternyata nomor surat yang diambil sebelumnya salah kode.
Bupati yang datang langsung ke BKPSDM untuk mencari nomor surat mutasi. Ada 15 nomor diambil, dan ternyata kurang satu. Setelah mengambil kode nomor, siangnya terbitlah SK pemberhentian enam pejabat dari 16 yang disebut akan diberhentikan sementara.
“Dan salah satu SK yang terbit itu adalah untuk saya. Saya diberhentikan sebagai kepala BKPSDM. Tapi produk ini semuanya tidak sesuai prosedur sebab bukan BKPSDM yang mengeluarkan tapi langsung oleh bupati dan itu saya nyatakan tidak prosedural, ” tandas Indra Said.
Mendengar seluruh aspirasi keenam pejabat yang hadir, pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab bersama Ketua DPRD Fahmi Adam didampingi Taufik Surullah dan Tyna Haji Tino selaku wakil ketua serta dihadiri sejumlah anggota dewan baik perwakilan fraksi maupun komisi sepakat menyatakan menolak keras pemberhentian sementara yang dilakukan Bupati Gowa atas keenam pejabat tinggi pratama termasuk Sekretaris Kabupaten Gowa selaku pejabat tertinggi dalam pemerintahan kabupaten kota.
“Kami telah menerima aspirasi pak Sekkab Gowa dan lima pejabat tinggi pratama lainnya dan hari ini juga kami atas nama pimpinan DPRD Gowa akan menyurat ke BKN terkait pernyataan penolakan dari kebijakan ini. Dan atas nama DPRD Gowa, kami seluruh anggota DPRD Gowa menolak pemberhentian para pejabat vital daerah Pemkab Gowa karena kami menilai pemberhentian itu cacat hukum. Perlu beberapa proses untuk menetapkan pejabat melakukan pelanggaran dan jenisnya (berat). Dan terkhusus pemberhentian Sekwan, jelas kami menolak sebab pengangkatan Sekwan harus dengan persetujuan pimpinan DPRD, ” jelas Hasrul Abdul Rajab. –
