Site icon Ujung Jari

Dewan Tegaskan Aspirasi Pekerja Akan Dikawal

MAKASSAR, UJUNGJARI — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Makassar menggelar aksi penyampaian aspirasi bagi pekerja yang menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai membutuhkan perhatian pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.

Koordinator aksi DPC KSPSI Kota Makassar, Mulyadi Arif, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan serikat pekerja dalam menyuarakan kepentingan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Ia mengaku aksi dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai. Pihaknya berharap pemerintah maupun DPRD Makassar dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.

“Kami turun menyampaikan aspirasi pekerja, kami berharap apa yang menjadi persoalan dan kepentingan pekerja bisa didengar oleh pemerintah maupun DPRD dan ada tindak lanjutnya, ungkapnya, Senin (24/8) kemarin.

Ia juga mengharapkan adanya komunikasi langsung dengan pemangku kepentingan sehingga persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas secara terbuka dan tidak berlarut-larut. “Kami ingin ada ruang komunikasi, persoalan pekerja tentu tidak semuanya bisa diselesaikan hanya dengan menyampaikan aspirasi. Harus ada pembahasan bersama dengan pihak-pihak terkait agar ditemukan solusi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham memastikan pihaknya siap menerima dan menampung aspirasi yang disampaikan KSPSI, apalagi ia yang salah satu bidang tugasnya berkaitan dengan kesejahteraan dan ketenagakerjaan akan mempelajari setiap persoalan yang disampaikan pekerja. Ia tidak ingin aspirasi yang disampaikan melalui aksi demonstrasi berhenti begitu saja setelah massa membubarkan diri. Setiap persoalan yang memiliki dasar dan berkaitan dengan kewenangan DPRD akan diproses melalui mekanisme kelembagaan.

“Kami tentu menampung aspirasi teman-teman pekerja, apa yang menjadi persoalan akan kita dengarkan dan pelajari. Setelah itu kita tindak lanjuti melalui mekanisme yang ada di DPRD, termasuk kalau memang diperlukan kita akan menggelar rapat dengar pendapat memanggil phak pemerintah kota,”bebernya.

Menurutnya, rapat dengar pendapat (RDP) menjadi salah satu opsi untuk memperjelas persoalan yang disampaikan KSPSI. Melalui forum tersebut, ia dapat mempertemukan serikat pekerja dengan perusahaan maupun instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan persoalan yang diadukan.

“Di RDP nanti kita bisa mempertemukan semua pihak, kita ingin mengetahui persoalannya secara utuh, apa yang dialami pekerja, bagaimana posisi perusahaan, kemudian bagaimana pemerintah melihat persoalan tersebut, dari situ kita bisa mencari solusi yang terbaik,” jelasnya.

Legislator Fraksi Nasdem Makassar ini menekankan, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus dilakukan secara proporsional. Perlindungan terhadap hak pekerja, kata dia, harus tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha. “Kalau ada hak pekerja yang belum terpenuhi, tentu harus dicari penyelesaiannya, tetapi semuanya harus dibicarakan berdasarkan data dan aturan yang berlaku. Kita tidak ingin mengambil kesimpulan hanya dari satu sisi,” katanya.

Ia juga meminta agar setiap persoalan yang dibawa dalam aksi disampaikan secara jelas dan dilengkapi data. Hal itu penting agar DPRD dapat menentukan langkah yang tepat serta memanggil pihak-pihak yang benar-benar berkaitan dengan persoalan tersebut. ” Kami juga masih menunggu penyampaian resmi poin-poin tuntutan, setelah materi aspirasi diterima, kami akan memetakan persoalan berdasarkan kewenangan dan pihak-pihak yang perlu dilibatkan dalam pembahasan.

Persoalan ketenagakerjaan yang di maksud antara lain Kopitiam di Jalan Hertasning, Hotel Golden Tulip di Jalan Sultan Hasanuddin, Hotel Gammara di Jalan H.M. Daeng Patompo, sejumlah perusahaan, RS Bahagia, PT Securindo Pacetama, RS Paramount, Dinas Kesehatan, Toko Alaska, serta Restoran Surya Manik di Jalan AP Pettarani. (*)

Exit mobile version