JAKARTA, UJUNGJARI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Regulasi yang telah lama dinantikan publik tersebut ditargetkan rampung dan disahkan sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dipercepat agar dapat segera diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan regulasi tersebut dalam masa pembahasan yang tersedia.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik. Aturan ini dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya dalam upaya mengejar dan mengambil kembali aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Dengan adanya regulasi khusus, aparat penegak hukum diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam melakukan perampasan aset hasil tindak pidana. Namun, pembahasan RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan mekanisme perampasan aset.
DPR juga perlu memperdalam sejumlah ketentuan, termasuk mengenai perlindungan hak warga negara serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
DPR memastikan pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Langkah tersebut diperlukan agar RUU Perampasan Aset memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif dalam praktik penegakan hukum.
Target penyelesaian sebelum Desember 2026 diharapkan menjadi momentum untuk mengakhiri polemik panjang mengenai regulasi perampasan aset yang selama ini menjadi salah satu tuntutan publik dalam agenda pemberantasan korupsi. (int/drw)
