Site icon Ujung Jari

MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas

JAKARTA, UJUNGJARI.COM – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru yang melarang jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu (19/8/2026). Dengan diterbitkannya aturan tersebut, MA sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Dilansir dari situs Dandapala MA, salah satu poin penting dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengatur mengenai kedudukan hukum putusan bebas.

MA menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.
Dengan demikian, JPU tidak lagi memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum terhadap terdakwa yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Aturan tersebut sekaligus mempertegas prinsip dasar dalam hukum acara pidana. Ketika dakwaan JPU tidak terbukti di persidangan, hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh.

MA menilai prinsip tersebut penting untuk memastikan terdakwa tidak terus berada dalam ketidakpastian akibat proses hukum yang berlangsung berlarut-larut setelah dijatuhi putusan bebas.

Terdakwa yang Diputus Lepas Wajib Dikeluarkan dari Tahanan

Selain mengatur mengenai putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan penegasan terhadap terdakwa yang dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam ketentuan tersebut, terdakwa yang diputus lepas dan sebelumnya berada dalam tahanan wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan di muka persidangan.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya MA memberikan kepastian mengenai pelaksanaan putusan, sekaligus memastikan hak-hak terdakwa tetap terlindungi sesuai dengan hukum acara pidana.

Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menyikapi putusan bebas maupun putusan lepas, sekaligus menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.  (int/drw)

Exit mobile version