Site icon Ujung Jari

Polda Kaltim Tangani 8 Laporan Karhutla, Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Korporasi

BALIKPAPAN, UJUNGJARI.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) tengah menangani delapan laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan, selain melakukan upaya mitigasi dan pemadaman kebakaran di lapangan, kepolisian juga fokus melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik pembakaran hutan dan lahan.

“Selain mitigasi penanganan kebakaran hutan, kami juga melakukan penegakan hukum. Ini salah satu bentuk efek jera kita kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Endar di Balikpapan, Selasa (24/8).

Ia menjelaskan, seluruh laporan yang telah masuk kini sedang dalam proses penyidikan. Namun, pihaknya belum merinci jumlah keseluruhan tersangka yang telah ditetapkan dari delapan laporan tersebut.

 

“Yang pasti ada delapan laporan polisi yang sudah ada. Untuk tersangka nanti saya pastikan dulu,” ujarnya.

Kapolda juga mengungkapkan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan atau korporasi dalam sejumlah perkara karhutla tersebut.

“Untuk korporasi masih belum. Nanti akan kita lihat apakah memang ada keterkaitan atau pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh korporasi,” jelasnya.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur, hingga 20 Agustus 2026 tercatat sebanyak 273 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 752 hektare.

Meningkatnya jumlah kebakaran selama musim kemarau membuat tingkat kewaspadaan terhadap karhutla di Kaltim naik dari kategori baik menjadi sedang.

Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Buyung Dodi Gunawan mengatakan, pihaknya kini turut meningkatkan pemantauan kualitas udara menyusul potensi penyebaran asap, khususnya di Kabupaten Berau dan Kabupaten Paser.

Di Berau, kabut asap disebut berasal dari sejumlah titik kebakaran lokal. Sementara di Paser, kondisi asap juga dipengaruhi kiriman dari wilayah Kalimantan Selatan.

“BPBD Kaltim berkoordinasi dengan dinas kesehatan tingkat provinsi serta kabupaten dan kota untuk mengantisipasi dampak yang mungkin ditimbulkan,” kata Buyung.

Sementara itu, di tingkat kepolisian resor, jajaran Polda Kaltim sejauh ini telah memproses sedikitnya tiga tersangka dari sejumlah perkara karhutla.

Polres Berau menetapkan seorang tersangka berinisial BS yang diduga sengaja membakar lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, untuk membuka lahan. Api dari pembakaran tersebut kemudian merembet hingga ke area konsesi perusahaan kehutanan.

Adapun Polres Kutai Kartanegara juga telah menetapkan tersangka dalam perkara serupa. Tersangka diduga membakar semak untuk membuka lahan.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan aktivitas pembakaran dengan kawasan perkebunan di sekitar lokasi kejadian.

Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan diharapkan dapat menekan angka kejadian karhutla di Kalimantan Timur, terutama di tengah meningkatnya risiko kebakaran akibat musim kemarau.  (**)

Exit mobile version