Site icon Ujung Jari

Andy Azis Tak Berani Jalankan Fungsi sebagai Ketua TAPD, Mahmud: Jangan Paksa Saya Cairkan Gaji

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pasca penonaktifan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Andy Azis Peter, ternyata kini berdampak pada aspek stabilitas pemerintahan.

Setelah Sekkab Gowa dinonaktifkan bersama lima pejabat tinggi pratama lainnya yakni Kepala BPKAD Mahmud, Kepala BKPSDM Indra Said, Inspektur Daerah Syahrul Syahrir, Kasat Pol PP Umar Madjid dan Sekwan Andi Idil Hafid yang memegang jabatan vital daerah, otomatis kebijakan penggunaan anggaran lumpuh total.

Gaji seluruh ASN mulai dari golongan rendah hingga tinggi, termasuk gaji bupati, wakil bupati, anggota DPRD, ASN guru, tenaga kesehatan, PPPK dan seluruh ASN yang penggajiannya melalui APBD Gowa, tidak bisa dibayarkan. Pasalnya pemegang kendali kebijakan anggaran diberhentikan melalui SK Bupati Gowa yang terbit pada 21 Agustus 2026.

Kepala BPKAD Gowa Mahmud bersama para pejabat tinggi pratama yang dinonaktif. (foto/sar)

Bukan hanya gaji saja, tapi seluruh penganggaran untuk program pembangunan tidak bisa berjalan. Pembayaran listrik jalanan, listrik perkantoran pemerintah hingga kebutuhan rumah jabatan bupati, wakil bupati dan sekretaris kabupaten, tidak akan terbayarkan.

Praktis kondisi ini telah mengganggu stabilitas pemerintahan secara menyeluruh.

Sekkab Gowa nonaktif Andy Azis Peter mengatakan sejak dirinya dinonaktifkan dari tugas dan kewenangan sebagai sekretaris kabupaten maka dirinya tidak bisa lagi melakukan kegiatan yang sifatnya teknis atau pun administrasi.

Dirinya memang diberhentikan sementara tanpa kejelasan alasan pelanggarannya oleh Bupati Gowa. Namun dirinya tidak persoalkan itu tapi yang dipikirkannya sekarang adalah seluruh kegiatan atau kebijakan yang berkaitan dengan anggaran tidak bisa terlaksana, baik oleh dirinya setelah menerima SK pemberhentian semenrata maupun Plt (pelaksana tugas) yang ditunjuk sebagai penggantinya.

“Kenapa? Karena Plt tidak memiliki kewenangan untuk pelaksanaan kebijakan anggaran. Plt hanya bisa menjalankan fungsi tugas secara umum, bukan secara teknis. Jadi sama saja, tetap tidak bisa ngapa-ngapain. Tapi jika seorang Plt berani bertandatangan untuk hal-hal teknis, silahkan saja, namun mungkin akan masuk penjara. Saya saja sebagai Sekkab dan ketua TAPD untuk saat ini dengan kapasitas diberhentikan sementara tidak berani bertandatangan pada hal teknis anggaran ataupun hanya untuk jenis surat biasa. Saya tidak berani, karena konsekwensinya adalah hukum, ” terang Andy Azis yang telah mengabdi sebagai birokrat selama 33 tahun.

Saat ditemui di rumah jabatannya pada Kamis (27/7) di Jl Beringin, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Andy Azis mengatakan, dirinya memang diberhentikan sementara namun bukan berarti sejumlah hak yang menempel pada jabatannya itu hilang serta merta.

“Tidak. Sejumlah hak yang ada seperti tunjangan dan hak lainnya termasuk menempati rujab masih tetap melekat sebelum ada ketetapan hasil kajian BKN terkait SK pemberhentian sementara yang dilakukan Bupati Gowa, ” papar Andy Azis menjawab selentingan adanya oknum pejabat yang meminta dirinya segera meninggalkan rujab karena telah diberhentikan oleh bupati.

Kewenangan Sekkab sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD adalah membantu menyusun dan melaksanakan kebijakan keuangan daerah. TAPD ini dibentuk oleh kepala daerah (gubernur, bupati atau walikota).

Struktur TAPD mencakup, ketua adalah Sekretaris Kabupaten atau Sekretaris Kota dengan keanggotaan terdiri dari pejabat perencana daerah yakni Bappeda, pejabat pengelola keuangan daerah yakni BPKAD serta pejabat lain sesuai yang dibutuhkan.

Tugas utama TAPD adalah menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perubahan APBD.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gowa Mahmud saat menyampaikan aspirasi di depan pimpinan dan anggota DPRD Gowa pada Senin (24/8) lalu menegaskan dirinya tidak punya kewenangan lagi membayarkan gaji dan pembayaran daerah lainnya setelah diberhentikan sementara oleh Bupati Gowa.

“Jadi seluruh gaji tidak akan bisa terbayar.
Listrik-listrik di kantor pemerintahan dan di kantor dewan ini tidak akan bisa terbayar. Gaji kepala desa, gaji aparat desa, siapa yang mau eksekusi? Waktu saya masih menjabat atau sebelum saya di-Plh-kan atau di-Plt-kan, satu kali pencairan bisa dilakukan. Satu desa itu, saya lima kali tanda tangan. Hitung saja 121 desa x 5 x 12 bulan. Silahkan semuanya pikirkan. Dan sekarang inilah yang dihasilkan oleh beliau (bupati, red). Ini cuma implikasi dari penonaktifan kami termasuk pada Sekkab dan para kadis lainnya. Silahkan kita berpikir masing-masing. Mari berpikir jernih untuk kepentingan masyarakat kita, kepentingan keluarga kita. Tapi mohon maaf saat ini, jangan paksa saya untuk mencairkan gaji. Jangan paksa lagi saya untuk memakai akun saya karena saya sudah dinonaktifkan, ” kata Mahmud yang sudah mengabdi jadi ASN selama 28 tahun ini. –

Exit mobile version