GOWA, UJUNGJARI.COM — Pimpinan DPRD Gowa melalui Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab (HAR) kepada media, Jumat (28/8) menekankan penonaktifan sejumlah pejabat vital Pemkab Gowa yakni Sekkab Gowa Andy Azis Peter, Kepala BPKAD Mahmud, Kepala BKPSDM Indra Said, Inspektur Daerah Syahrul Syahrir, Sekretaris DPRD Andi Idil Hafid, Kepala Satpol PP Umar Madjid merupakan tindakan blunder yang kembali yang dilakukan Bupati Gowa.
Aksi bupati menonaktifkan sejumlah pejabat diakui HAR adalah blunder kesekian. Penonaktifan ini pun berimbas kepada tertundanya penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 yang sudah seharusnya selesai per 31 Agustus 2026 ini.
“Deadline penetapan sisa empat hari (31 Agustus 2026) padahal Perda pertanggungjawaban ABPD 2025 ini sudah harus selesai akhir Agustus ini. Kalau tidak, uang dari pusat akan ditahan. Tidak turun. Bukan main besarnya kerugian yang dialami masyarakat Gowa. Keterlambatan penetapan sangat berdampak pada penundaan dana perimbangan yakni DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) hingga 25 persen, semisal DAU untuk Gowa sebesar Rp70 miliar per bulan, jika ditunda maka Gowa akan kehilangan manfaat hingga Rp17,5 miliar per bulan, ” papar HAR.
Dijelaskannya, Pertanggungjawaban APBD 2025 ini harus dibahas lebih awal karena prosesnya panjang dan berurutan. Masih banyak tahapan sebelum disetor ke pusat. Harus rapat dengan semua SKPD lebih dahulu, jadi butuh waktu.
“Kalau satu tahapan telat, tahap selanjutnya ikut mundur semua, sementara batas akhir paling lambat 31 Agustus 2026 ini. Di tanggal itu, dokumen hasil penetapan Perda Pj APBD 2025 sudah sampai di tangan Pemerintah Pusat. Kalau telat, kena sanksi, ” tandas HAR.
Dasar hukumnya (aturannya) adalah PMK Nomor 4/PMK.07/2011: Laporan pertanggungjawaban APBD 2025 ini harus disampaikan beserta salinan Perdanya, paling lambat 31 Agustus 2026.
“Kalau telat, kena peringatan tertulis dan sanksi penundaan dana perimbangan DAU dan DBH. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat 5 menyebutkan kalau kepala daerah tidak menyampaikan rancangan Perda tepat waktu, maka kena sanksi sesuai peraturan. Kenapa harus dibahas lebih awal sebelum sampai ke batas akhir penyerahan, karena tahapan menuju penetapan itu lama yakni 7 Juli 2026 tahap penyampaian Ranperda (Pemkab serahkan ke DPRD) lalu 22 Juli 2026 rapat paripurna penyerahan, 23 Juli 2026 masa pemandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban bupati kemudian dilanjut pembahasan dengan SKPD lalu pembahasan dengan Banggar DPRD bersama TAPD. Nah pada 31 Juli adalah persetujuan bersama DPRD dan Bupati Gowa. Setelah masih lanjut lagi ke Agustus 2026 diharmonisasikan di Kementerian Hukum, kemudian evaluasi oleh Gubernur Sulsel lalu perbaikan hasil evaluasi dan pada 31 Agustus 2026 adalah penetapan Perda dan penyampaian ke Pusat. Jadi ini deadline mati, tak bisa ditawar-tawar. Semakin cepat selesai, semakin aman, ” tandas HAR.
Apa akibatnya jika tidak tepat waktu? Pusat akan menunda turunnya DAU dan DBH hingga 25 persen setiap bulannya. Penundaan itu akan berlangsung sampai Pemkab Gowa memenuhi kewajiban itu.
“Contoh hitungan penundaan misalnya DAU Gowa Rp70 miliar perbulan, telat satu bulan dana perimbangan pusat Rp17,5 miliar ditunda, telat dua bulan Rp35 miliar ditunda, telat tiga bulan Rp52,5 miliar ditunda dan telat empat bulan Rp70 miliar ditunda. Jadi semakin lama telat, semakin besar uang yang tidak cair. Yang rugi adalah masyarakat Gowa. Dimana letak ruginya? Yang berdpat tidak terlaksananya pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, drainase), layanan kesehatan terganggu (puskesmas, obat, alat kesehatan), layanan pendidikan terdampak (rehab sekolah, bantuan siswa) serta program sosial terbatas dan pelayanan publik tidak optimal, ” tandas HAR.
Diakui oleh pimpinan DPRD Gowa, semua ini jelas tidak bisa terlaksana sebab antara Bupati Gowa dan DPRD tidak bisa bekerja sama pasca bupati menonaktifkan sejumlah pejabat vital.
“Bagaimana bisa kerja sama, disiplin waktu untuk Gowa maju dan sejahtera kalau SK nonaktif pejabat tiba-tiba dikeluarkan oleh bupati tanpa menimbang akibatnya. Kami melihat bahwa kebijakan bupati menonaktifkan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama ini sudah menimbulkan dampak yang cukup luas. Bukan lagi semata-mata persoalan pergantian atau penonaktifan pejabat, tapi sudah menyentuh aspek stabilitas pemerintahan, efektivitas pelayanan publik, kinerja OPD serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kondisi terkini, pejabat yang berwenang di kantor bupati tidak ada yang berani mengambil tindakan karena SK pemberhentian Sekretatris Kabupaten Gowa selaku Ketua TAPD masih dipersoalkan keabsahannya oleh BKN, ” papar HAR. –
