Site icon Ujung Jari

OJK Tegaskan Asuransi Belum Sehat Tak Langsung Masuk Program Penjaminan Polis

LOMBOK, UJUNGJARI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan asuransi yang belum memenuhi tingkat kesehatan yang dipersyaratkan tidak akan otomatis masuk dalam Program Penjaminan Polis (PPP) saat skema tersebut mulai berlaku paling lambat 2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat menjadi peserta program penjaminan polis.

Salah satu indikator utama yang menjadi acuan adalah tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen sesuai ketentuan OJK.

“Kalau belum memenuhi syarat saat penjaminan polis berlaku, artinya harus disehatkan di luar sistem, karena bisa berdampak ke yang lainnya. Jadi disehatkan di luar program penjaminan polis, dalam hal ini di bawah OJK,” kata Ogi dalam Focus Group Discussion dengan redaktur media massa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (27/8).

Menurut Ogi, ketentuan tersebut penting untuk mencegah perusahaan yang belum sehat masuk ke dalam skema penjaminan.

Jika perusahaan bermasalah langsung menjadi peserta, dikhawatirkan menimbulkan moral hazard dan memberikan dampak terhadap perusahaan asuransi lainnya.

Saat ini, OJK mencatat terdapat delapan perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus. Kondisi perusahaan-perusahaan tersebut menjadi salah satu perhatian OJK dalam mempersiapkan penerapan PPP.

Program Penjaminan Polis ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada 2028 sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.

Nantinya, program tersebut akan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam skema yang tengah disiapkan, perusahaan asuransi peserta diwajibkan membayar iuran awal dan iuran berkala.

Manfaat Maksimal Rp500 Juta per Polis

Ogi mengungkapkan, dalam pembahasan terakhir, nilai manfaat yang dijamin dalam PPP diperkirakan maksimal Rp500 juta per polis.

Menurut dia, nilai tersebut diperkirakan sudah mencakup lebih dari 80 persen pemegang polis.

“Jadi kalau (penjaminan simpanan) bank (maksimal) Rp2 miliar, kita (penjaminan polis) Rp500 juta,” ujarnya.

Meski demikian, Ogi menegaskan tidak seluruh produk maupun manfaat asuransi akan masuk dalam cakupan penjaminan.

Porsi investasi pada produk unit link, suretyship, asuransi sosial, dan asuransi kredit disebut tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin dalam skema tersebut.

Selain itu, perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP tetap diwajibkan membentuk Dana Jaminan.

Dana tersebut menjadi salah satu instrumen dalam penyelenggaraan program untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami permasalahan hingga tidak mampu memenuhi kewajibannya.

OJK juga membuka kemungkinan program penjaminan polis diaktifkan lebih cepat dari batas waktu 2028.

Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas industri perasuransian nasional.  (**)

Exit mobile version