Site icon Ujung Jari

Prof Ichsan Ali Desak Plt Rektor UNM Eksekusi Putusan Kasasi MA

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Guru besar Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Ichsan Ali mendesak Plt Rektor UNM, Prof Dr Farida Patittingi untuk mengekusi putusan Mahkamah Agung bernomor 333 K/TUN/2026 terkait sengketa Wakil Rektor II UNM.

Ichsan mengatakan putusan kasasi MA itu sudah final dan berkekuatan hukum tetap alias incraht.

“Tidak ada lagi alasan untuk tidak menjalankan putusan kasasi dan mengembalikan posisi jabatan WR II UNM,” katanya.

Ichsan mengatakan pihaknya sudah menyurat ke Plt Rektor UNM agar menjalankan putusan kasasi MA sejak Juli lalu atau beberapa hari setelah keluar putusan kasas. Hanya saja hingga kini belum ada tindak lanjut yang dilakukan.

“Saya yakin Ibu Plt Rektor yang paham hukum tidak akan melakukan perlawanan terhadap hukum,” kata Ichsan lagi.

Selain rektor, Senat UNM juga diminta mempertimbangkan putusan kasasi MA ini. Alasannya secara ex officio Wakil Rektor II merupakan anggota senat yang notabenenya memiliki hak suara dalam pemilihan Rektor UNM periode 2026-2030.

Jika tidak menjalankan putusan MA, suara WR II berpotensi jadi sengketa dalam pemilihan Rektor UNM Makassar.

Sekadar diketahui kisruh WR II UNM berawal dari keputusan Rektor UNM Prof Dr Karta Jayadi yang mencopot Prof Ichsan Ali dari jabatannya sebagai WR II UNM.

Karena tidak menerima putusan itu, Ichsan lalu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Di pengadilan tingkat pertama Prof Ichsan kalah. Akan tetapi saat banding dan kasasi dimenangkan oleh Prof Ichsan.

Exit mobile version