Site icon Ujung Jari

2 Kali Mangkir, Mantan Pj Gubernur Akhirnya Diperiksa Kejati Sulsel

MAKASSAR, UJUNGJARI — Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,  pada Senin, 31 Agustus 2026. BB sebelumnya dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan kehadiran BB. Menurut dia, BB datang ke Kantor Kejati Sulsel sekitar pukul 10.00 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Hari ini yang bersangkutan hadir dan masih sementara pemeriksaan oleh penyidik,” kata Soetarmi, Senin, 31 Agustus 2026.

Soetarmi belum menjelaskan materi pemeriksaan maupun status BB dalam perkara tersebut. Pemeriksaan masih berlangsung di ruangan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Pemanggilan kali ini merupakan yang ketiga terhadap BB. Sebelumnya, penyidik telah dua kali mengirimkan surat panggilan, tetapi BB tidak hadir.

Pada pemanggilan pertama, surat dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat BB yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik juga telah mengomunikasikan pemanggilan tersebut kepada penasihat hukum BB. Namun, BB tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik.

Penyidik kemudian melakukan pemanggilan kedua dengan meminta bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyampaikan surat secara langsung ke alamat BB yang tercantum dalam BAP. Saat petugas mendatangi alamat tersebut, ketua RT setempat menyatakan BB bukan warga dan tidak pernah berdomisili di lokasi itu.

Penyidik juga telah menyampaikan rangkaian pemanggilan tersebut kepada penasihat hukum BB. Namun, kuasa hukum BB disebut mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.

Kejati Sulsel selanjutnya menjadwalkan pemanggilan ketiga pada Senin, 31 Agustus 2026. Untuk memastikan surat diterima, penyidik mendistribusikan surat panggilan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar diteruskan kepada BB. Surat tersebut juga disampaikan kepada penasihat hukum BB melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelum BB akhirnya hadir, Kejati Sulsel telah mengingatkan agar mantan pejabat tersebut kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meminta BB menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik,” kata Soetarmi pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Penyidikan Bibit Nanas Kembali Berjalan

Pemeriksaan terhadap BB dilakukan ketika penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas kembali berjalan. Kejati Sulsel melanjutkan penanganan perkara tersebut setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP menyelesaikan penghitungan kerugian negara.

Soetarmi mengatakan hasil audit BPKP telah diterima tim penyidik dan menjadi salah satu dasar untuk melanjutkan proses penyidikan.

“BPKP telah menuntaskan perhitungan kerugian negara dan hasil auditnya telah diterima tim penyidik,” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Setelah hasil penghitungan kerugian negara diterima, penyidik kembali mendalami fakta-fakta perkara, termasuk dugaan keterlibatan BB dalam proses pengadaan bibit nanas tersebut.

Perkara ini sebelumnya sempat memasuki fase hukum yang berbeda setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan BB. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan BB tidak sah serta memerintahkan Kejati Sulsel mengeluarkannya dari tahanan.

Namun, putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan perkara pengadaan bibit nanas. Karena itu, penyidikan terhadap pokok perkara tetap dapat dilanjutkan oleh Kejati Sulsel.

Kejati Sulsel kemudian mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya. Setelah BPKP menyelesaikan penghitungan kerugian negara, penyidik kembali mendalami perkara tersebut, termasuk memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pengadaan.

Dengan hadirnya BB pada pemanggilan ketiga, penyidik kini memiliki kesempatan untuk menggali keterangannya mengenai perkara yang sedang disidik. Namun, substansi pemeriksaan dan kemungkinan perkembangan status hukum BB masih bergantung pada hasil penyidikan. (*)

Exit mobile version