Site icon Ujung Jari

Djusman Tagih Komitmen Kejati Usut Tuntas Kasus Smart Library dan Smart Controlling

MAKASSAR, UJUNGJARI— Pegiat antikorupsi Djusman AR mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mempercepat dan menuntaskan penanganan dugaan korupsi proyek Perpustakaan Digital (Smart Library) dan Smart Controlling pada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.

Menurut Djusman, dua perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara serta program yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi dunia pendidikan.

“Publik tidak membutuhkan perkara yang terus-menerus berada dalam ruang pemeriksaan tanpa ujung. Masyarakat membutuhkan kepastian, apakah ditemukan unsur pidana atau tidak. Jika alat bukti telah cukup, jangan ragu membawa perkara ini ke tahap berikutnya. Sebaliknya, jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada publik,” tegas Djusman AR yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar.

Djusman mengatakan, penanganan perkara korupsi harus memiliki ukuran yang jelas, baik dari sisi proses maupun hasil. Karena itu, ia meminta Kejati Sulsel tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen, tetapi memastikan seluruh konstruksi perkara diuji secara profesional berdasarkan alat bukti.

“Perkara korupsi bukan sekadar perkara penyelidikan dan Penyidikan. Yang lebih penting adalah memastikan apakah ada perbuatan melawan hukum, apakah terjadi kerugian keuangan negara, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana proses pengadaan maupun pelaksaan proyek itu berlangsung untuk memastikan siapa yang patut dijerat pertanggungjawaban hukum”ujarnya.

 

Untuk proyek Smart Library atau Perpustakaan Digital, Djusman menyoroti nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp13 miliar. Penanganan perkara tersebut telah menjadi perhatian karena Kejati Sulsel sebelumnya meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta melakukan langkah-langkah penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Kejati Sulsel juga disebut masih menunggu keterangan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Djusman menilai, langkah penyidik tersebut harus diikuti dengan penyelesaian perkara yang terukur.

“Kalau sudah masuk penyidikan, publik tentu berharap ada progres yang lebih konkret. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar istilah penyidikan, pemeriksaan, penggeledahan, atau menunggu ahli, tetapi tidak pernah mengetahui ujungnya,” kata dia.

Menurutnya, penggunaan anggaran sekitar Rp13 miliar harus dipastikan sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pembayaran. Jika terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum harus berani mengambil tindakan sesuai hukum.

Smart Controlling Dinantikan Publik

Sementara itu, dugaan penyimpangan proyek Smart Controlling School juga menjadi sorotan. Perkara tersebut masih dalam proses penanganan Kejati Sulsel dan penyelidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Djusman menilai, pemeriksaan banyak saksi menunjukkan bahwa penyelidik sedang mengembangkan informasi dan mencari konstruksi perkara. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak berlangsung tanpa batas waktu dan kepastian.

“Kalau puluhan saksi sudah diperiksa, tentu harus ada kesimpulan hukum dari rangkaian pemeriksaan tersebut. Jangan sampai perkara hanya menjadi tumpukan berkas di meja penyidik. Publik berhak mengetahui ke mana arah penanganannya,” tegasnya.

Ia meminta Kejati Sulsel bekerja secara independen dan tidak boleh terpengaruh kepentingan siapa pun dalam mengusut dua perkara tersebut.

“Kejaksaan harus menunjukkan bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang diperiksa dan siapa yang memiliki pengaruh. Kalau ada pejabat atau pihak lain yang berdasarkan alat bukti patut dimintai pertanggungjawaban, proses saja secara hukum. Jangan ada tebang pilih,” ujar Djusman.

Djusman juga mengapresiasi langkah penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebagai bagian dari upaya mencari dan mengamankan alat bukti. Namun, menurutnya, penggeledahan bukanlah tujuan akhir dari sebuah penanganan perkara.

“Penggeledahan adalah bagian dari proses pembuktian. Setelah itu harus ada analisis alat bukti, pemeriksaan ahli, perhitungan kerugian negara jika memang ditemukan indikasi kerugian, kemudian penentuan langkah hukum berikutnya. Di situlah publik akan melihat keseriusan penegak hukum,” katanya.

Ia menegaskan, dukungan masyarakat antikorupsi terhadap Kejati Sulsel tetap terbuka sepanjang proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendukung Kejaksaan, tetapi dukungan itu bukan berarti tanpa kritik. Justru kritik diperlukan agar proses penegakan hukum tetap berada pada jalurnya. Kami ingin Kejati Sulsel sukses menuntaskan perkara ini, bukan sekadar sukses memulai penyelidikan atau penyidikan,” tegas Djusman.

Ia berharap pimpinan Kejati Sulsel memberikan perhatian serius terhadap dua perkara tersebut sehingga tidak berkembang menjadi perkara yang berlarut-larut.

“Jangan biarkan perkara ini menjadi konsumsi berita semata. Publik menunggu hasil. Jika terbukti, tuntaskan sampai ke pengadilan dan pertanggungjawaban pidana. Jika tidak terbukti, katakan juga secara terang. Kepastian hukum jauh lebih penting daripada membiarkan sebuah perkara menggantung,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version