MAKASSAR,UJUNGJARI.COM— Upaya penanggulangan HIV, AIDS, dan infeksi menular seksual (IMS) di Kota Makassar dinilai membutuhkan regulasi yang lebih kuat. DPRD Makassar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai mendorong lahirnya aturan khusus yang mengatur penanganan penyakit tersebut secara lebih terintegrasi.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Sabtu (29/08/2026), yang turut membahas Ranperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS sebagai salah satu rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Makassar, Adi Akbar, mengatakan keberadaan regulasi tersebut penting untuk memastikan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS tidak dilakukan secara parsial. Menurutnya, upaya pencegahan hingga pelayanan kesehatan harus memiliki arah yang jelas dan berkesinambungan.
“Pencegahan harus menjadi perhatian utama. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang HIV, AIDS, dan IMS,” kata politisi PKS tersebut.
Ia menjelaskan, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam menekan penyebaran HIV dan IMS. Informasi mengenai pola penularan, faktor risiko, langkah pencegahan, serta akses pemeriksaan dan pengobatan perlu disampaikan secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Adi, karakter Makassar sebagai kota metropolitan dengan tingkat mobilitas penduduk yang tinggi membuat langkah pencegahan harus dilakukan secara konsisten. Pemerintah tidak boleh hanya bergerak ketika kasus telah ditemukan, tetapi harus mampu membangun sistem pencegahan sejak dini.
“Yang kita cegah adalah penularannya, yang kita tekan adalah faktor risikonya, sedangkan orangnya tetap harus kita perlakukan secara manusiawi,” ujarnya.
Selain persoalan pencegahan, DPRD juga memberi perhatian terhadap stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV. Adi menilai persoalan tersebut dapat menjadi hambatan tersendiri dalam penanggulangan HIV/AIDS karena membuat masyarakat enggan melakukan pemeriksaan maupun menjalani pengobatan.
“Jangan sampai seseorang takut memeriksakan diri karena khawatir dikucilkan, atau orang yang membutuhkan pengobatan justru menjauh dari pelayanan kesehatan karena takut diperlakukan berbeda,” katanya.
Ia menegaskan kelompok masyarakat yang memiliki faktor risiko lebih tinggi tetap harus mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Pendekatan yang dilakukan, kata dia, harus mengutamakan aspek kesehatan dan kemanusiaan tanpa memberikan label yang dapat memperburuk stigma.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD Makassar juga ingin memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah dalam seluruh tahapan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS. Mulai dari edukasi, pencegahan, pemeriksaan, pelayanan kesehatan, pengobatan, hingga menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
Adi menilai persoalan HIV/AIDS tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Kesehatan. Penanganannya membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar program yang dijalankan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS tentu bukan pekerjaan dinas kesehatan saja. Semua harus bergerak dalam arah yang sama,” tegasnya.
Ia menyebut sejumlah sektor yang perlu terlibat, antara lain bidang pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, perlindungan perempuan dan anak, perguruan tinggi, dunia usaha, media, keluarga, serta komunitas.
Di sisi lain, Ranperda juga diarahkan untuk menjaga kesinambungan program. DPRD ingin memastikan upaya penanggulangan tidak hanya bergantung pada kegiatan tertentu, tetapi memiliki perencanaan, penganggaran, pembagian kewenangan, koordinasi, serta evaluasi yang dilakukan secara berkala.
Karena itu, pembahasan Ranperda nantinya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. DPRD membuka ruang masukan dari pemerintah kota, tenaga kesehatan, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, komunitas, hingga pihak lain yang berkaitan dengan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.
Adi berharap regulasi yang nantinya disahkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat Makassar.
“Pencegahan semakin baik, masyarakat semakin memahami HIV, AIDS, dan IMS, pemeriksaan semakin mudah diperoleh, pengobatan berjalan secara berkesinambungan, serta stigma dan diskriminasi semakin berkurang,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan utama regulasi tersebut adalah membangun sistem penanggulangan HIV/AIDS dan IMS yang lebih terarah dan berkelanjutan. Di saat yang sama, masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan maupun pengobatan diharapkan memperoleh layanan kesehatan yang mudah diakses, aman, dan manusiawi.
DPRD Makassar Dorong Ranperda HIV/AIDS, Tekankan Pencegahan dan Penghapusan Stigma
